Menuju konten utama

Cara Upload Pas Foto yang Benar untuk Syarat Daftar PPPK 2021

Cara upload pas foto untuk mendaftar PPPK 2021 & daftar dokumen yang dibutuhkan.

Cara Upload Pas Foto yang Benar untuk Syarat Daftar PPPK 2021
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Pemerintah kembali mengadakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui link sscasn.bkn.go.id.

Status kepegawaian PPPK terbagi menjadi dua, yaitu PPPK Guru dan PPPK Non Guru. PPPK Guru diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Sedangkan untuk PPPK Non Guru, nantinya akan ditempatkan di sektor pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah.

Cara Upload Pas Foto untuk Mendaftar PPPK 2021

Salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar saat mendaftar adalah pas foto. Pas foto yang diunggah nantinya akan dibaca oleh Face Recognition (FR) yang ada pada sistem.

Agar terdeteksi oleh FR, pas foto harus memenuhi syarat dan diunggah dengan benar. Melansir laman SSCASN dan akun media sosial resmi BKN, berikut syarat dan cara upload foto yang benar:

1. Scan pas foto berlatar belakang warna merah. Tipe file jpg/jpeg berukuran maksimal 200 Kb.

2. Pas foto berupa full face (seperti pada foto ijazah)

3. Pas foto harus jelas dan tidak blur atau buram

4. Hasil unggahan pas foto tidak boleh miring

Dokumen untuk Daftar PPPK 2021

Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran PPPK 2021:

  1. Scan pas foto dengan latar belakang merah. Tipe file jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb
  2. Scan swafoto. Tipe file jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb
  3. Scan KTP. Tipe file jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb
  4. Scan surat lamaran. Tipe file pdf dengan ukuran maksimal 300 Kb.
  5. Scan ijazah + Serdik/STR. Tipe file pdf dengan ukuran maksimal 800 Kb
  6. Scan transkrip nilai. Tipe file pdf dengan ukuran maksimal 500 Kb
  7. Scan dokumen pendukung lainnya. Tipe file pdf dengan ukuran maksimal 800 Kb

Cara Daftar PPPK Guru 2021

Berikut adalah alur dan cara daftar PPPK Guru 2021 seperti dikutip dari laman resmi SSCASN:

1. Daftar Akun

  • Kunjungi laman SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong
  • Lengkapi data Dapodik dan atau THK-II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  • Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi

  • Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Cara Daftar PPPK Non Guru 2021

Berikut alur dan cara daftar PPPK Non Guru 2021 sebagaimana dilansir laman SSCASN:

1. Daftar Akun

  • Kunjungi portal SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
5. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani