Menuju konten utama

Cara Terbaik Melindungi Keluarga dari Covid-19 adalah Tidak Mudik

Satgas Covid-19 menimbang akan ada risiko yang lebih besar karena mudik rentan membawa virus sehingga bisa terjadi penularan.

Cara Terbaik Melindungi Keluarga dari Covid-19 adalah Tidak Mudik
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang masyarakat melaksanakan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 selama masa pandemi Covid-19 ini. Sebab, meningkatnya mobilitas masyarakat bepergian ke luar kota bisa meningkatkan jumlah kasus aktif Covid-19.

Terkait dengan larangan tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan data terkait dengan mobilitas dan peningkatan kasus di 3 provinsi yakni Riau, Jambi dan Lampung selama 4 bulan terakhir, atau dalam periode 1 Januari-12 April 2021.

"Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif," kata Wiku seperti dilansir laman resmi Satgas Covid-19.

Untuk Provinsi Riau, Wiku menjelaskan, ada kenaikan mobilitas penduduk sebesar 7 persen, hal itu sejalan dengan kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71 persen. Sementara di Jambi, kata Wiku, kenaikan mobilitas penduduk sebesar 23 persen diiringi kenaikan kasus aktif mingguan 14 persen. Kemudian di Lampung, kenaikan mobilitas mencapai 33 persen, dan diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan sebesar 14 persen.

Terkait dengan data yang sudah ia paparkan di atas tadi, Wiku mengatakan, Satgas Covid-19 mengajak sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran Covid-19.

Selain itu, masyarakat juga diminta hati-hati dalam bepergian, khususnya selama periode libur Lebaran. Terlebih untuk selalu #IngatPesanIbu untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Sebab, seperti di kasus tahun lalu, periode libur Lebaran berkaitan erat dengan mobilitas penduduk, karena adanya tradisi mudik di Indonesia.

Lebih Penting Melindungi Keluarga

Ia bilang, Satgas Covid-19 pun mengerti kalau mudik adalah momen untuk melepas kangen bersama keluarga, apalagi bagi mereka yang merantau dan tidak bisa kembali ke kampung setiap saat. Otomatis, masa Lebaran ini sangat dinantikan masyarakat.

Namun demikian, kata Wiku, Satgas pun menimbang akan ada risiko yang lebih besar karena mudik rentan membawa virus sehingga bisa terjadi penularan. Bahkan, kata dia, akibat virus ini tidak menutup kemungkinan bisa mendapat risiko kehilangan orang terdekat apabila memaksa tetap harus mudik di saat pandemi.

Wiku pun tidak menutup mata kalau mudik adalah cara menunjukkan rasa sayang kepada keluarga di kampung, namun demikian, itu bukan satu-satunya cara. Sebab, menurut Wiku, cara menunjukkan rasa kasih sayang di masa pandemi ini adalah dengan melindungi keluarga, terlebih mereka yang berusia lanjut karena rentan terpapar Covid-19.

"Sekali lagi, Satgas sangat memahami keputusan untuk tidak mudik adalah keputusan yang berat. Tetapi Satgas optimis masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang cukup dewasa dan mampu mengambil keputusan terbaik, untuk sama-sama melindungi keluarga dan orang-orang di sekitar kita," pesan Wiku.

Wiku kembali menegaskan, untuk tanggal 6 - 17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non-mudik lainnya.

Pengecualian ini, kata Wiku, harus menggunakan syarat wajib, yakni surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang. "Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang," kata Wiku seperti dilansir laman resmi Satgas Covid.

Sedangkan untuk tanggal 18 - 24 Mei 2021, pemerintah kembali memberlakukan pengetatan mobilitas dengan syarat hasil negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam. Untuk kegiatan pariwisata selama 6 - 17 Mei 2021, hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota sesuai asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing.

Sebab, kata Wiku, perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan. "Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah pengunjung," pungkas Wiku.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait CORONA COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH