Menuju konten utama

Cara, Syarat Ajukan Cuti PNS & PPPK untuk Nonton Konser Coldplay

Cara dan syarat mengajukan cuti PNS & PPPK untuk nonton konser Coldplay di Indonesia 15 November 2023.

Cara, Syarat Ajukan Cuti PNS & PPPK untuk Nonton Konser Coldplay
Coldplay. foto/Rilis Coldplay

tirto.id - Fans Coldplay tanah air sedang berbahagia karena grup band kesayangan mereka itu positif bakal menggelar konser pada 15 November 2023.

Konser yang rencananya berlokasi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta tersebut dihelat oleh promotor TEM Present dan PK Entertainment.

Jadwal Konser Coldplay dan Pembelian Tiket Presale BCA

Kehadiran Coldplay ke Indonesia merupakan bagian dari gelaran tur Music of the Spheres yang telah berlangsung sejak tahun 2022.

Sebelumnya, kepastian Jakarta sebagai salah satu kota yang mereka kunjungi baru dirilis lewat website resmi Coldplay.

Jakarta masuk dalam jadwal tur tambahan di kawasan Asia-Australia, dengan jadwal penjualan tiket dimulai pada 17 Mei 2023 lewat website coldplayinjakarta.com.

Dipastikan akan terjadi war ticket atau berebut tiket pada tanggal tersebut, oleh penggemar Coldplay yang jumlahnya tidak sedikit di tanah air. Apalagi ini adalah konser perdana band Inggris tersebut di Indonesia.

Namun ada satu kemudahan yang diberikan oleh Bank Central Asia (BCA) sebagai sponsor resmi Coldplay, untuk nasabah mereka yang memegang kartu kredit (CC) dan debit BCA.

Nasabah pemegang CC dan debit BCA dapat membeli tiket presale pada:

  • 17-18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB
  • Public on sale atau bagi yang tidak memiliki CC dan debit BCA: 19 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.

Cara dan Syarat Ajukan Cuti PNS & PPPK Saat Konser Coldplay

Masalah lain yang harus dihadapi oleh fans Coldplay agar dapat menyaksikan konser selain war tiket adalah, mengajukan cuti pada atasan karena tanggal 15 November 2023 merupakan hari kerja.

Bagi PNS (ASN) dan PPPK, ada beberapa cara dan syarat yang harus dilakukan untuk mengajukan cuti kerja.

Merujuk situs BKPSDM, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022, berikut syarat dan caranya:

Syarat bagi ASN dan PPPK untuk pemberian cuti tahunan:

  1. Boleh bagi PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun terus menerus.
  2. PPPK diberikan cuti maksimal 12 hari kerja dan minimal 1 hari kerja.
  3. Pengajuan cuti perlu permintaan tertulis pada pejabat berwenang memberi cuti yang diajukan melalui atasan langsung atau pejabat setara.
  4. Atasan dapat memberi pertimbangan berupa menyetujui, mengubah atau menangguhkan dan menolak pengajuan cuti.
Sedangkan untuk berkas yang harus disiapkan, laman SIPPN Menpan menulis:

1. Untuk cuti tahunan

Berkas yang harus disiapkan adalah:

  • Surat pengantar dari SKPD;
  • Lembar usulan cuti yang sudah ditandatangani atasan langsung;
  • SK PNS (bagi PNS);
  • SK Pengangkatan (bagi PPPK yang sudah memiliki masa kerja 1 Tahun);
  • Bukti LHKASN bagi pejabat eselon IV;
  • Bukti LHKPN bagi pejabat eselon III dan II.
2. Cuti alasan penting

  • Surat pengantar dari SKPD;
  • Lembar usulan cuti yang sudah ditandatangani atasan langsung;
  • SK CPNS / PNS (bagi PNS);
  • Surat izin sementara (bagi PNS yang mengalami hal mendesak);
  • Surat Keterangan yang menerangkan dan menguatkan hal mendesak bagi PNS yang mengajukan Cuti;
  • Bukti LHKASN bagi pejabat eselon IV;
  • Bukti LHKPN bagi pejabat eselon III dan II
3. Cuti sakit

  • Surat pengantar dari SKPD;
  • Lembar usulan cuti yang sudah ditandatangani atasan langsung;
  • SK PNS (bagi PNS)
  • SK Pengangkatan (bagi PPPK);
  • Surat keterangan sakit dari Rumah Sakit atau Dokter
  • Bukti LHKASN bagi pejabat eselon IV;
  • Bukti LHKPN bagi pejabat eselon III dan II.

Baca juga artikel terkait NONTON KONSER COLDPLAY atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno