Menuju konten utama

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Tri, Indosat, XL & Smartfren

Pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan nomor NIK dan nomor KK.

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Tri, Indosat, XL & Smartfren
Ilustrasi seseorang memegang kartu sim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Cara registrasi ulang kartu Telkomsel, Tri, Indosat, Xl, dan Smartfren bisa dilakukan melalui SMS dan secara online di situs operator telekomunikasi. Bagi mereka yang belum melakukan diharap segera meregistrasi ulang kartu SIM miliknya sebelum 28 Februari 2018.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pengguna melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru baru untuk semua operator.

Himbauan ini terhitung dari 31 Oktober 2017 hingga batas akhir paling lambat pada 28 Februari 2018. Apabila dalam 15 hari setelah tanggal yang ditetapkan kartu belum diregistrasi ulang maka akan diblokir untuk panggilan keluar serta pengiriman SMS keluar, dan akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Cara registrasi ulang kartu SIM bisa dilakukan melalui SMS, secara online, dan melalui gerai operator masing-masing. Saat proses registrasi pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan dokumen KK.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Telkomsel

Untuk registrasi ulang secara online, pelanggan kartu SIM prabayar bisa mengunjungi website resmi Telkomsel pada tautan ini. Lalu, silakan isi data yang diminta mulai nomor telepon, nomor NIK atau KTP, nomor KK dan password (akan dikirim melalui SMS oleh operator setelah klik "Dapatkan Password") kemudian klik "Kirim" atau ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masukan nomor telepon yang ingin diregistrasi

2. Masukan nomor NIK atau KTP

3. Masukan nomor KK

4. Masukan password yang dikirim operator lewat SMS setelah klik "Dapatkan Password"

5. Klik "Kirim"

Bagi pengguna kartu SIM lama, format registrasi lewat SMS untuk operator Telkomsel yakni ketik: ULANG[spasi]#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM Telkomsel baru bisa registrasi dengan format ketik: REG[spasi]#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tri

Pelanggan Tri prabayar bisa meregistrasi kartunya secara online dengan mengunjungi website resmi Tri pada tautan ini. Lalu, pilih opsi sesuai kartu yang yang ingin diregistrasi, "Registrasi Calon Pelanggan" untuk kartu baru atau "Registrasi Ulang" untuk kartu lama dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Registrasi untuk kartu Tri baru

1. Masukan nomor Tri yang akan diregistrasi

2. Masukkan nomor NIK sesuai e-KTP

3. Masukan nomor KK

4. Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan

4. Klik kotak "Iam not a robot"

5. Klik "Kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar

Regsistrasi ulang kartu Tri lama

1. Masukan nomor Tri yang akan diregistrasi

2. Masukkan nomor NIK sesuai e-KTP

3. Masukan nomor KK

4. Masukkan kode rahasia yang dikirimkan operator XL melalui SMS

5. Masukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasi

6. Klik "Kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.

Bagi pengguna kartu SIM lama, format registrasi lewat SMS untuk operator Tri yakni ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM Tri baru dengan format ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Indosat

Registrasi ulang secara online untuk pelanggan kartu SIM prabayar bisa mengunjungi website resmi Indosat pada tautan ini. Lalu, isi nomor yang ingin diregistrasi dan pilih opsi "Registrasi Baru" atau untuk "Registrasi Ulang" sesuai kebutuhan kemudian klik "Verifikasi".

Operator akan mengirim SMS berisi kode verifikasi yang harus diisi ke kotak yang tersedia. Lalu, langkah-langkah selanjutnya sebagai berikut:

1. Masukkan nomor NIK atau nomor e-KTP

2. Masukkan nomor KK

3. Centang kotak "I'am not a robot"

4. Klik "Periksa" jika data yang dimasukkan sudah benar

Bagi pengguna kartu SIM lama, format registrasi lewat SMS untuk operator Indosat yakni ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM Indosat baru bisa melakukan registrasi dengan format SMS ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar XL

Pelanggan XL prabayar bisa meregistrasi kartunya secara online dengan mengunjungi website resmi XL pada tautan ini. Langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan nomor telepon yang ingin diregistrasi

2. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS

3. Memasukkan kode verifikasi

4. Isi data nomor KTP dan nomor KK

Untuk pengguna kartu SIM XL lama, format registrasi lewat SMS yakni ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM XL baru kirim SMS dengan format: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Smartfren

Pelanggan kartu SIM Smarfren bisa mengunjungi situs resmi operator tersebut pada tautan ini. Sementara langkah-langkahnya yakni sebagai berikut:

1. Masukan nomor Smartfren yang ingin diregistrasi

2. Masukan nomor NIK

3. Pilih jenis verifikasi yang ingin digunakan (PUK atau kode aktivasi)

4. Masukan nomor KK

5. Masukan alamat email

6. Masukan nomor telepon lainnya

7. Centang kotak "Saya telah membaca dan menyetujui seluruh syarat & ketentuan"

8. Klik "Lanjut"

Untuk pelanggan kartu SIM Smartfren lama, format registrasi lewat SMS yakni ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM Smartfren baru bisa dilakukan dengan format ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

Kemenkominfo menegaskan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila membutuhkan bantuan, keterangan, dan pertanyaan lebih lanjut terkait tata cara registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI KARTU PRABAYAR atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ibnu Azis
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis