Menuju konten utama

Cara Refund Tiket Kereta Api Lewat Layanan WhatsApp 121

Cara refund tiket kereta api jarak jauh melalui layanan WhatsApp 121 dan syarat yang harus disiapkan.

Cara Refund Tiket Kereta Api Lewat Layanan WhatsApp 121
Ilustrasi KAI. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

tirto.id - Perseoran Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia (KAI) baru-baru ini mulai memberlakukan aturan refund tiket kereta api terbaru sejak hari Kamis, 10 Februari 2022. Dalam memberlakukan aturan ini, pihak KAI tidak membedakan refund tiket dari kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh.

Dikutip dari saluran Instagram milik KAI 212, aturan terbaru ini menjelaskan bahwa mulai tanggal 10 Februari 2022, layanan WhatsApp Contact Center 121 sementara hanya melayani pembatalan tiket bagi calon penumpang yang hasil rapid tesnya reaktif atau positif.

Ketentuan ini bertujuan untuk mengurangi kontak dan kenyamanan para penumpang. Kemudian, beberapa pengembalian biaya tiket kereta api bervariasi. Pengembalian biaya tiket juga dapat mencapai 100 persen dengan syarat tertentu.

Sebelum calon penumpang dengan hasil skrining rapid tes antigen/RT-PCR positif melakukan pembatalan melalui WhatsApp Contac Center 121. Penumpang harus menyiapkan beberapa berkas pembatalan seperti kartu identitas, kode booking dan bukti hasil skrining dengan hasil positif.

Cara Membatalkan Tiket Kereta Api lewat Layanan WhatsApp 121

Pembatalan tiket refund khusus calon penumpang dengan hasil skrining rapid tes antigen/RT-PCR positif dapat dilakukan melalui WhatsApp Contac Center 121. Cara pembatalan tiket dapat dilakukan dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

    • Menyertakan kode booking, identitas dan hasil positif rapid test antigen/RT-PCR
    • Dapat dilakukan di WhatsApp Contact Center 121 (0811-1211-1121)
    • Pengajuan pembatalan paling lambat H+14 dari tanggal keberangkatan di tiket
    • Pengembalian penuh 100% (di luar bea pesan)
    • Pengembalian bea dengan skema transfer 14 hari dari tanggal proses pembatalan

Syarat Naik Kereta Api yang Berlaku

Syarat naik kereta api untuk saat ini masih diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021. Dilansir dari laman resmi milik PT KAI, surat edaran tersebut dijadikan sebagai syarat naik kereta api sejak 3 Januari 2022 atau setelah periode Nataru selesai. Adapun beberapa syarat naik kereta api lokal dan jarak jauh sebagai berikut:

1. Syarat naik kereta api lokal

    • Pelanggan usia di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.
    • Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
    • Pelanggan usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua.

2. Syarat naik kereta api jarak jauh

    • Penumpang usia di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama.
    • Jika penumpang belum dapat divaksinasi karena alasan medis, harus menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti surat vaksin.
    • Penumpang menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
    • Pelanggan usia di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan harus didampingi oleh orang tua.

Baca juga artikel terkait REFUND TIKET KERETA API atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yantina Debora