Menuju konten utama

Cara, Prosedur dan Syarat Mengurus Izin Usaha Industri atau IUI

Persyaratan dan prosedur administrasi memperoleh Izin Usaha Industri (IUI). 

Cara, Prosedur dan Syarat Mengurus Izin Usaha Industri atau IUI
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan pusat kuliner di bekas lahan parkir "Park and Ride" di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (13/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Jika Anda termasuk orang yang sedang mendirikan usaha industri atau orang yang punya cita-cita bikin perusahaan industri, maka Anda perlu mengetahui persyaratan administrasi mendirikan perusahaan itu. Salah satunya izin usaha.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan beberapa langkah bagaimana memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) yaitu:

Persyaratan

  • Membuat surat permohonan dan mengisi formulir permohonan Izin Usaha sesuai Lampiran Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2017 bermeterai Rp6.000
  • Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan atau perubahannya bagi yang berbadan hukum (untuk PT dan Yayasan ada pengesahan dari KEMENKUMHAM, sedangkan Koperasi, harus ada pengesahan dari SKPD Pembina Koperasi) dan Perusahaan bukan berbadan hukum (CV) harus sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotocopy Dokumen Lingkungan
  • Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal/ investasi/ izin prinsip yang masih berlaku
  • Fotocopy Izin Usaha Industri Lama.
  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir
  • Bukti/keterangan lainnya ( bila diperlukan).
  • Membuat surat permohonan dan mengisi formulir permohonan Izin Usaha sesuai Lampiran Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2017 bermeterai Rp. 6.000
  • Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan atau perubahannya bagi yang berbadan hukum (untuk PT dan Yayasan ada pengesahan dari KEMENKUMHAM, sedangkan Koperasi, harus ada pengesahan dari SKPD Pembina Koperasi) dan Perusahaan bukan berbadan hukum (CV) harus sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotocopy Dokumen Lingkungan
  • Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal/ investasi/ izin prinsip yang masih berlaku
  • Fotocopy Izin Usaha Industri Lama.
  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir
  • Bukti/keterangan lainnya ( bila diperlukan ).

Prosedur

  • Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  • Customer service menerima berkas permohonan
  • Kepala seksi meneliti keabsahan berkas, melakukan peninjauan lapangan jika diperlukan, melaksanakan koordinasi dengan dinas terkait, melakukan perhitungan pemungutan retribusi dan pembuatan BAP
  • Kepala bidang melakukan penetapan pemungutan retribusi dan paraf draft SK
  • Kepala dinas melakukan tanda tangan SK
  • Customer service menyerahkan SK ke Pemohon
  • Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  • Customer service menerima berkas permohonan
  • Kepala seksi meneliti keabsahan berkas, melakukan peninjauan lapang jika diperlukan, melaksanakan koordinasi dengan dinas terkait, melakukan perhitungan pemungutan retribusi dan pembuatan BAP
  • Kepala bidang melakukan penetapan pemungutan retribusi dan paraf draft SK
  • Kepala dinas melakukan tanda tangan SK
  • Customer service menyerahkan SK ke Pemohon
  • Prosedur ini akan memakan waktu sekitar 4 hari kerja.

Jika ada keluhan yang ingin ditanyakan lebih lanjut, bisa menelpon ke 031 8052090 dan SMS ke 082233370003 atau mengirim email: perijinan_sidoarjokab@yahoo.co.id.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA INDUSTRI atau tulisan lainnya dari Febriansyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Febriansyah
Penulis: Febriansyah
Editor: Alexander Haryanto