Menuju konten utama

Cara Perpanjang SIM Online Mulai 12 April dengan Aplikasi Sinar

Langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online.

Cara Perpanjang SIM Online Mulai 12 April dengan Aplikasi Sinar
Warga pemohon Surat izin Mengemudi (SIM) mengikuti Ujian SIM Online di kantor Sarpas Satlantas Polres Polres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C saat ini lebih mudah karena bisa menggunakan smartphone dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April mendatang.

Melalui aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Melansir laman Antara, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Namun, bagi Anda yang mengajukan pembuatan SIM baru, maka Anda tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.

Baca juga artikel terkait SIM ONLINE atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH