Menuju konten utama

Cara Penggunaan Logo HUT RI ke-77 yang Benar dan Salah

Berikut ini panduan penggunaan logo HUT RI ke-77 yang baik dan benar serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pengaplikasian logo tersebut.

Cara Penggunaan Logo HUT RI ke-77 yang Benar dan Salah
Logo HUT RI 77. foto/Kemendikbud

tirto.id - Logo HUT RI ke-77 banyak dijumpai di sejumlah desain pada umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan lain sebagainya jelang 17 Agustus 2022. Lantas, bagaimana cara penggunaan logo HUT RI ke-77 yang benar dan salah?

Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-77 akan diperingati pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang. Tema peringatan HUT RI ke-77 adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” yang menggambarkan bagaimana Indonesia menghadapi tantangan dan ujian sejarah dalam dua tahun lebih ini.

Seturut Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, masyarakat diimbau untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan dengan melaksanakan sejumlah hal, salah satunya memasang dekorasi di lingkungannya.

Adapun dekorasi tersebut seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya yang dipasang secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

“Penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id),” penjelasan SE tersebut diteken Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada 12 Juli 2022.

Cara Penggunaan Logo HUT RI ke-77 yang Benar

Dikutip dari Pedoman Identitas Visual 77 Tahun Kemerdekaan Indonesia yang disusun oleh Kemensetneg, Kemenparekraf, dan ADGI, logo harus selalu ditampilkan dengan tepat dan konsisten.

Adapun orientasi, warna, dan komposisi harus mengikuti aturan yang tertulis di dalam pedoman logo, tanpa pengecualian. Berikut ini pedomannya.

  • Ukuran minimal logo utama untuk media cetak digital adalah 1,5 cm atau 75 px
  • Ukuran minimal logo sekunder untuk media cetak digital adalah 2 cm atau 225 px
  • Slogan logo dapat dihilangkan jika ukuran di bawah minimal
  • Ada zona aman memberikan batasan hubungan logo dengan elemen visual di sekitarnya untuk menjaga keterbacaaan logo
  • Jarak antar-logo mengikuti batas luar zona aman
  • Warna logo dapat menggunakan beberapa kombinasi. Pemilihan kombinasi bisa menyesuaikan dengan latar belakang warna

Cara Penggunaan Logo HUT RI ke-77 yang Salah

Masih dari Pedoman Identitas Visual 77 Tahun Kemerdekaan Indonesia, berikut ini panduan penggunaan penggunaan logo HUT RI ke-77 yang salah atau tidak boleh dilakukan.

  • Dilarang meletakkan logo pada area foto yang ramai
  • Dilarang meletakkan logo pada area foto yang tidak kontras
  • Dilarang mengubah orientasi logo selain horizontal
  • Dilarang mengubah proporsi logo
  • Dilarang menambah efek bayangan pada logo
  • Dilarang mengubah komposisi warna logo
  • Dilarang menampilkan logo dalam bentuk garis
  • Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna
  • Dilarang mengubah komposisi logo
  • Dilarang memasukkan foto atau pola ke dalam logo
  • Dilarang menambahkan efek apa pun pada logo
  • Dilarang menempatkan logo terlalu dekat dengan logo lainnya
  • Dilarang mengubah jenis huruf pada logo
  • Dilarang mengubah warna logo menjadi gradasi

Untuk mengetahui panduan penggunaan logo HUT RI ke-77 yang baik dan benar dapat dipelajari secara lebih lengkap di sini.

Baca juga artikel terkait HUT RI KE-77 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora