Menuju konten utama
PPDB Madrasah Jakarta 2022

Cara Pendaftaran MTsN & MAN PPDB Madrasah Jakarta 2022 Zonasi RT

Link dan cara pendaftaran MTsN & MAN PPDB Madrasah Jakarta 2022 jalur zonasi RT yang berlangsung pada Senin-Selasa, 20-21 Juni 2022.

Cara Pendaftaran MTsN & MAN PPDB Madrasah Jakarta 2022 Zonasi RT
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Jadwal pendaftaran online untuk Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) jalur zonasi RT dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 akan berlangsung pada Senin-Selasa, 20-21 Juni 2022. Pengumuman hasil seleksi akhir jalur ini akan diadakan pada Selasa, 21 Juni 2022 pukul 16.00 WIB.

Menurut Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB MIN, MTsN, dan MAN secara online di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, jalur zonasi RT adalah salah satu jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi Peserta Didik Baru.

Jalur zonasi RT ini diarahkan untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memerhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Jadwal PPDB Madrasah Jakarta 2022 MTsN & MAN Zonasi RT

Berdasarkan laman PPDB Madrasah DKI, jadwal pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi RT di Kemenag Provinsi DKI Jakarta Periode 2022/2023 dibagi ke dalam 4 tahap, yaitu pengajuan akun, pendaftaran, pengumuman hasil seleksi akhir, dan lapor diri. Rinciannya adalah sebagai berikut.

Kegiatan Lokasi Hari/Tanggal Waktu
Pengajuan Akun Online 25 Mei - 6 Juni 2022 24 jam (Hari terakhir ditutup pkl 15.00 WIB)
Pendaftaran Madrasah MTsN dan MAN Serta Seleksi Online Senin-Selasa, 20-21 Juni 2022 24 jam (Pendaftaran Dimulai Pukul 08:00 Hari Pertama dan Ditutup Pukul 15:00 Pada Hari Terakhir)
Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Online Selasa, 21 Juni 2022 16.00 WIB
Lapor Diri Online Rabu, 22 Juni 2022 08.00 - 16.00 WIB

Berdasarkan Juknis PPDB MIN, MTsN, dan MAN PPDB Jakarta 2022, calon peserta didik baru untuk MTsN dan MAN yang dapat mengikuti jalur zonasi RT adalah sebagai berikut.

Calon Peserta Didik Baru MTsN 2022

  1. Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK);
  2. Prioritas I adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT tempat Madrasah berada, Prioritas II adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat madrasah berada, prioritas selanjutnya adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat madrasah berada.
  3. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi daya tampung, seleksi berdasarkan rerata nilai raport, selanjutnya urutan pilihan madrasah, dan waktu mendaftar.
  4. Calon Peserta Didik Baru dapat memilih madrasah tujuan sesuai dengan zonasi, 1 pilihan madrasah.
  5. Calon Peserta Didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain.
  6. Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima wajir melakukan lapor diri dan mengikuti pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima, tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur tahap akhir.
  8. Kuota untuk jalur zonasi RT adalah 10 persen dari daya tampung.

Calon Peserta Didik Baru MAN 2022

  1. Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK);
  2. Prioritas I adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT tempat Madrasah berada, Prioritas II adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat madrasah berada, prioritas selanjutnya adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat madrasah berada.
  3. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi daya tampung, seleksi berdasarkan rerata nilai raport, selanjutnya urutan pilihan madrasah, dan waktu mendaftar.
  4. Calon Peserta Didik Baru dapat memilih madrasah tujuan tujuan maksimal 2 peminatan pada jenjang MAN di madrasah dengan zonasi 1 pilihan madrasah.
  5. Calon Peserta Didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain.
  6. Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima wajir melakukan lapor diri dan mengikuti pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima, tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur tahap akhir.
  8. Kuota untuk jalur zonasi RT adalah 10 persen dari daya tampung.

Alur PPDB MTsN & MAN Jakarta 2022 Zonasi RT

Alur pelaksanaan PPDB untuk MTsn dan MAN Zonasi RT di Kemenag Provinsi DKI Jakarta Periode 2022/2023 adalah sebagai berikut.

Alur Pengajuan Akun atau Cetak Token/ PIN

  1. Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di http://ppdb-madrasahdki.com;
  2. Melakukan pengajuan akun klik tombol Pengajuan Akun;
  3. Mengisi formulir secara daring;
  4. Mengunggah berkas persyaratan;
  5. Mencetak tanda bukti pengajuan akun berisi token/ PIN;
  6. Setelah memeroleh token/ PIN, lanjutkan dengan proses aktivasi token/ PIN
  7. Berdasarkan keterangan laman PPDB Madrasah DKI untuk zonasi RT, tahap pengajuan akun sudah berakhir pada 6 Juni 2022.

Alur Aktivasi Akun

  1. Mengakses situs publik PPDB online madrasah DKI Jakarta di http://ppdb-madrasahdki.com;
  2. Aktivasi token/ PIN dengan klik tombol Daftar dan pilih Aktivasi;
  3. Masukkan nomor peserta dan token/ PIN;
  4. Ganti token/ PIN dengan kata sandi atau password;
  5. Langkah Melakukan Pendaftaran Mandiri ada 2, yaitu Aktivasi Akun (digunakan untuk melakukan Aktivasi Akun setelah Siswa mendapatkan Token Aktivasi baik melalu Registrasi maupun Ajuan Akun) dan login (digunakan untuk masuk ke ke halaman Dasbor pendaftaran Siswa). Anda tidak akan bisa login dan melakukan pendaftaran pilihan Madrasah/Sekolah sebelum Anda melakukan aktivasi akun menggunakan TOKEN milik Anda.

Alur Memilih Madrasah

  1. Mengakses situs publik PPDB online madrasah DKI Jakarta di http://ppdb-madrasahdki.com;
  2. Klik tombol daftar dan pilih login;
  3. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan kata sandi atau password yang telah dibuat sebelumnya;
  4. Lalu, pilihlah madrasah tujuan;
  5. Cetak tanda bukti pendaftaran;
  6. Berdasarkan keterangan laman PDDB Madrasah DKI, untuk pendaftaran online jalur zonasi RT MAN dan MTsN berlangsung pada 20 hingga 21 Juni 2022.

Alur Lapor Diri Secara Daring

  1. Mengakses situs publik PPDB online madrasah DKI Jakarta di http://ppdb-madrasahdki.com;
  2. Login dengan cara input nomor peserta dan kata sandi atau password;
  3. Klik tombol lapor diri, dan;
  4. Cetak tanda bukti lapor diri;
  5. Berdasarkan keterangan laman PDDB Madrasah DKI, lapor diri jalur zonasi RT MAN dan MTsN berlangsung pada 22 Juni 2022.

Hasil seleksi PPDB MAN dan MTsN Jakarta 2022 jalur zonasi RT dapat Anda akses sesuai jadwal di atas melalui tautan berikut. Pengumuman akan berlangsung pada Selasa, 21 Juni pukul 16.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PPDB MADRASAH 2022 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fitra Firdaus