Menuju konten utama

Cara Pemprov DKI Jinakkan Demonstrasi Buruh di Jakarta

Tak ada demonstrasi di DKI jelang kenaikan upah minimum, beda dengan tahun sebelumnya. Ini karena Pemprov DKI bisa kasih insentif lain.

Cara Pemprov DKI Jinakkan Demonstrasi Buruh di Jakarta
Massa buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi di Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat,Jumat (10/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan upah minimum sebesar Rp3,94 juta. Kenaikan ini sebenarnya tak sesuai dengan tuntutan buruh. Namun, tak ada unjuk rasa yang digelar buruh usai batas minimum ini diumumkan Sekda DKI Saefullah, kemarin.

Biasanya, buruh langsung berdemonstrasi jika UMP yang ditetapkan tidak sesuai dengan keinginan mereka. Ini seperti yang terjadi di DKI Jakarta, tahun lalu.

Saat itu, massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa bertajuk 'cabut mandat' kepada Gubernur-Wakil Gubernur DKI. Mereka merasa dikibuli, padahal pada Pilgub DKI 2017, mereka bulat mendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan harapan dua orang ini pro-pekerja.

Tahun ini, besaran upah minimum yang ditetapkan sebenarnya masih jauh di bawah tuntutan buruh sebesar Rp4.373.820. Pemprov DKI memilih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan menetapkan kenaikan 8,03 persen dari tahun lalu.

Lantas, apa sebab buruh dari KSPI tak menggelar (atau belum) demonstrasi?

Ternyata, faktor kuncinya adalah pemberian sejumlah insentif bagi para pekerja Jakarta. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan soal ini setelah mengumumkan kenaikan upah di Balai Kota DKI, Kamis (1/11/2018) kemarin.

Insentif yang dimaksud adalah pemberian Kartu Pekerja. Dengan kartu ini, para pekerja DKI bisa naik TransJakarta di 13 koridor gratis. Mereka juga dapat memperoleh pangan yang disubsidi, serta KJP Plus untuk anak.

"Itu bentuk lain perhatian dari Pemerintah Provinsi DKI terhadap para pekerja," ujar Saefullah.

Program ini sebetulnya telah dimulai Januari lalu dan diluncurkan Sandiaga Uno, yang kini telah jadi calon wakil presiden dari kubu oposisi.

Bedanya, penerima insentif pada Januari lalu adalah mereka yang berpenghasilan sama dengan atau di bawah UMP, sedangkan penerima tahun ini juga menyasar pekerja yang upahnya 10 persen di atas UMP. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menghapus syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Kartu Pekerja. Sebelumnya, kartu ini hanya diberikan untuk mereka yang sudah bekerja kurang dari setahun.

Saefullah juga mengatakan insentif juga bakal termasuk penyediaan rumah melalui Program DP 0 Rupiah atau Solusi Rumah Warga (Samawa). Untuk yang terakhir, belum jelas kapan terlaksana karena program perumahan ini juga baru dimulai.

Meski demikian, Saefullah menolak jika program ini disebut untuk 'menjinakkan' buruh.

"Ini bukan menenangkan atau tidak menenangkan. Kami menjalankan semua regulasi yang ada, keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap para pekerja [ditunjukkan] dengan fasilitas tadi," kata Saefullah.

Infografik Kenaikan UMP DKI jAKARTA

Terlepas dari diakui atau tidak oleh Saefullah, pemberian insentif ini memang bikin KSPI 'jinak'. Presiden KSPI Said Iqbal mengaku setuju dan mendukung langkah Pemprov DKI. Oleh karena itu pula, ia dan anggotanya belum akan berunjuk rasa.

(Saat pengumuman UMP DKI kemarin, ada buruh yang bukan dari KSPI demonstrasi, tapi jumlahnya kecil. Demo langsung selesai ketika UMP DKI 2019 diumumkan).

"Kami masih diskusi di internal, serta melakukan kalkulasi dengan tambahan bantuan program-program tersebut. Kami ingin lihat regulasinya dulu juga," kata Iqbal kepada reporter Tirto, Kemarin sore.

Meski masih mengkalkulasi, Iqbal menilai serentetan program itu tampaknya akan meringankan beban pekerja. Ia bahkan mengapresiasi apabila Pemprov DKI menggandeng KSPI untuk mendata pekerja.

"Berdasarkan hitungan kami, UMP di DKI Jakarta itu [idealnya] Rp4,3 juta, sedangkan yang ditetapkan Rp3,9 juta. Terobosan dari Pak Anies inilah yang kami nilai sebagai salah satu upaya menutup selisih," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait UMP DKI 2019 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Rio Apinino