Menuju konten utama

Cara Menjual Minyak Goreng Rp14 Ribu dengan KTP di SIMIRAH

Cara menjadi pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat diawali dengan mendaftar pada sistem Simirah 2.0.

Cara Menjual Minyak Goreng Rp14 Ribu dengan KTP di SIMIRAH
Sejumlah warga antre membeli minyak goreng curah di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (28/3/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

tirto.id - Masyarakat dipastikan akan kembali menikmati harga minyak goreng terjangkau. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng yang berdampak pada melambungnya harga komoditi tersebut. MGCR telah disosialisasikan sejak 27 Juni 2022.

Pembelian MGCR selanjutnya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau menunjukkan KTP untuk dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik konsumen. Syarat pembelian tersebut dalam rangka sebagai pengawasan dan memastikan minyak goreng tepat sasaran. Pemerintah telah menjamin ketersediaan stok untuk pasar dalam negeri.

Dalam booklet Panduan bagi Pembeli disebutkan, setiap konsumen diberikan jatah kuota pembelian 10 liter per hari untuk setiap NIK. Konsumen dijamin mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram selama menggunakan mekanisme pembelian dengan PeduliLindungi dan KTP. Prosesnya pun tidak ribet.

Konsumen bisa langsung mendatangi pengecer resmi untuk membeli MGCR. Pada kasus pembelian dengan KTP, konsumen tinggal menunjukkan KTP pada pengecer lalu akan dicatat NIK yang tertera. Setelah itu, konsumen dapat melakukan pembelian.

Cara Menjadi Pengecer dan Menjual Minyak Goreng

Masyarakat tidak hanya menjadi konsumen MGCR saja, namun diberikan pula kesempatan jika ingin turut mendistribusikan sebagai pengecer. Pengecer MGCR akan terdaftar resmi dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Simirah 2.0.

Simirah dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian bersama Kementerian/Lembaga lain. Simirah juga terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Dengan integrasi tersebut diharapkan jalur distribusi minyak goreng ke depan menjadi lebih teratur dan masyarakat merasakan manfaatnya.

Tata cara pendaftaran menjadi pengecer MGCR dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pengecer melakukan pendaftaran di website https://simirah2.kemenperin.go.id/register. Data-data yang dimasukkan antara lain email yang akan didaftarkan, nomor KTP, Nomor NPWP (jika memilik), nama, nomor telepon, dan alamat

2. Pengecer aja mendapatkan email akses untuk login di website Simirah

3. Login ke website SIMIRAH 2 dan penjual akan menemukan QR Code

4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"

5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan MGCR melalui klik “Terima” pada Simirah 2.0.

6. Cetak QR Code PeduliLindungi yang sudah diperoleh, lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli MGCR

Konsumen yang membeli lewat aplikasi PeduliLindungi dapat melakukan scan QR Code milik pengecer. Namun, bila konsumen belum memiliki aplikasi tersebut, pengecer akan meminta KTP konsumen lalu mencatat NIK-nya. Kumpulan NIK dari konsumen yang bertransaksi menggunakan KTP, nantinya direkap dalam hasil penjualan MGCR.

Daftar penjual akan dimasukkan pada database pengecer yang bisa ditemukan melalui situs https://minyak-goreng.id. Informasi selengkapnya mengenai penjualan dan menjadi pengecer dapat dilihat dalam booklet Panduan bagi Penjual pada tautan ini.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra