Menuju konten utama

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak karena bencana alam.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak
Sejumlah warga memperlihatkan sertifikat tanah usai dibagikan saat Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/12/2017). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

tirto.id - Presiden Joko Widodo baru saja membagikan sebanyak 3.800 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) untuk warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Kamis (29/8/2019) kemarin.

"Ini yang di dalam dan di luar GOR jumlahnya 3.800," kata Presiden Jokowi dalam sambutan penyerahan sertifikat di GOR WR Supratman Purworejo Jawa Tengah, Kamis.

Pada acara penyerahan sertifikat yang berlangsung di GOR WR Supratman Purworejo Jawa Tengah itu, Presiden menyebutkan di seluruh Indonesia ada 126 juta bidang tanah yang sertifikatnya harus dipegang warga masyarakat.

"Tahun 2015 yang selesai baru 46 juta sertifikat, masih 80 juta pada 2015," katanya.

Khusus di Jawa Tengah, lanjut Presiden Jokowi, ada 20 juta sertifikat yang harusnya dipegang masyarakat.

Jokowi menargetkan bisa menerbitkan tambahan 9 juta sertifikat tanah bagi masyarakat pada tahun 2019, dan akan selesai pada 2025.

Mengurus sertifikat tanah tentunya membutuhkan sejumlah dokumen serta mengurus administrasi di kantor pemerintah dengan alur yang cukup panjang.

Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan BPN, sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengurus sertifikat tanah hilang.

1. Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.

2. Lampirkan surat kuasa (bila dikuasakan).

3. Lampirkan fotokopi identitas (KTP,KK), pemohon dan kuasa bila dikuasakan.

4. Lampirkan kuasa akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

5. Bawa sertifikat asli yang rusak atau sertakan fotokopi sertifikat (bila ada).

6. Buat surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat.

7. Lampirkan surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian setempat jika sertifikat hilang.

8. Sertifikat sebaiknya difotokopi dan disimpan di tempat terpisah.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH