Menuju konten utama

Cara Mengurus dan Memperpanjang SKCK di Kepolisian

Syarat perpanjang SKCK tidak hanya menyiapkan KTP, tetapi juga sejumlah dokumen lain. Berikut ini panduan dan penjelasannya.

Cara Mengurus dan Memperpanjang SKCK di Kepolisian
Warga menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah megajukan di Mapores Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Syarat perpanjang SKCK perlu diketahui agar menghemat uang dan tenaga sehingga tak mondar-mandir saat mengurusnya. Lantas, bagaimana cara memperpanjang SKCK? Simak penjelasannya berikut ini.

Banyak masyarakat beranggapan bahwa sistem administrasi di Indonesia terkesan rumit.

Salah satunya adalah untuk membuat atau memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baik.

SKCK merupakan surat yang berisikan akan catatan-catatan dari seseorang terhadap riwayat dirinya atau di khususkan dalam tindak kriminal.

Saat ini, SKCK sangat dibutuhkan untuk berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan pada perusahaan-perusahaan besar, non-PNS atau non-BUMN.

Melihat fenomena rumitnya administrasi di Indonesia, barangkali Anda perlu ketahui bahwa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebenarnya mudah dan tidak ribet.

Dengan memahami terlebih dahulu mengenai persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus disertakan, maka hal tersebut Anda akan mempermudah proses perpanjangan SKCK.

Pasalnya mengetahui syarat dan ketentuan memperpanjang SKCK terlebih dahulu mampu menghemat uang dan tenaga sehingga Anda tak perlu mondar-mandir dan akhirnya merasa terbebani dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Kepolisian.

Syarat Perpanjang SKCK

Dalam persyaratan perpanjang SKCK terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi atau dilengkapi antara lain sebagai berikut:

  • Siapkan surat pengantar dari kelurahan. Sebelumnya, Anda perlu menanyakan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian setempat karena untuk beberapa hal dalam memperpanjang SKCK tidak membutuhkan surat pengantar dari kelurahan.
  • SKCK lama yang asli. Jika Anda kehilangan SKCK asli yang lama, maka dapat digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir. Namun, apabila SKCK Anda yang lama tersebut hilang, Anda tetap dapat memperpanjang SKCK. Hanya saja, prosesnya lebih ribet dan lebih lama
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP atau SIM yang aktif
  • Siapkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar

Cara Perpanjang SKCK

Berikut prosedur perpanjangan SKCK:

  1. Datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk menyerahkan dokumen Anda secara lengkap
  2. Teliti kembali dokumen Anda tersebut dan jika sudah lengkap segera kumpulkan dokumen tersebut ke bagian loket
  3. Isi formulir yang diberikan
  4. Serahkan formulir ke loker, sekaligus membayar biaya sebesar Rp 10.000,-
  5. Tunggu beberapa saat dan silahkan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK

Cara Membuat SKCK Online

Sebagai salah satu memodernisasi sistem administrasi, Kepolisian pun juga berupaya untuk mempermudah masyarakat dalam hal mengurus pembuatan SKCK. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat SKCK secara online.

Caranya pun tergolong mudah karena Anda cukup mengakses portal resmi pembuatan SKCK ONLINE di link berikut ini SKCK.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK Online pun tidak berbeda jauh dengan persyaratan pembuatan SKCK secara Offline, yaitu sebagai berikut:

  • Scan Paspor (untuk keperluan luar negeri)
  • Scan Kartu Tanda Penduduk
  • Scan Kartu Keluarga
  • Scan Akte lahir/ijazah
  • Scan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
  • Rumus sidik jari

Demikianlah cara memperpanjang dan membuat SKCK di kepolisian dengan syarat-syarat dan ketentuan yang harus dilakukan.

Baca juga artikel terkait PEMBUATAN SKCK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis