Menuju konten utama

Cara Mengubah Data BSU 2022 yang Salah: Info Kemenaker Terbaru

Bagaimana cara mengubah data BSU 2022 yang salah milik pekerja? Berikut ini solusinya sesuai info terbaru dari Kemenaker RI. 

Cara Mengubah Data BSU 2022 yang Salah: Info Kemenaker Terbaru
Ilustrasi Bansos. foto/IStockphoto

tirto.id - Informasi cara mengubah data para pekerja penerima BSU 2022 yang salah telah disampaikan via kanal media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru-baru ini. Kemenaker RI juga memberikan info soal penyebab calon penerima BSU 2022 belum menerima pesan notifikasi.

Perlu dicatat BSU 2022 merupakan bantuan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Meski demikian, pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta juga masih bisa menerima BSU 2022 dengan syarat batas maksimal gaji senilai UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Selain harus memenuhi syarat batas besaran gaji di atas, calon penerima BSU juga mesti memiliki status sebagai WNI yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Syarat penerima BSU 2022 lainnya adalah pekerja tidak berstatus sebagai: PNS, TNI, Polri. Pekerja calon penerima BSU 2022 juga harus bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Ketentuan mengenai pemberian bantuan pemerintah ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh [PDF].

Dilansir dari laman Kemenaker, program BSU 2022 ini diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh, yang memenuhi persyaratan, yakni dengan bantuan uang sebesar Rp600.000.

Pencairan BSU 2022 bisa melalui dua cara. Cara pertama, dana BSU akan langsung ditransfer atau pindah buku melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia milik penerima.

Jika penerima BSU 2022 tidak memiliki rekening Bank Himbara atau Bank Syariah, dana BSU bisa ditransfer melalui PT Pos Indonesia atau diambil langsung melalui mitra Pos Indonesia. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan ke penerima BSU. Surat itu menjadi dasar pencairan dana BSU di kantor-kantor PT Pos

Cara Mengubah Data BSU 2022 yang Salah

Sebagaimana diinformasikan oleh dari akun Instagram resmi milik Kemnaker, berikut adalah cara untuk mengubah data BSU 2022 yang salah:

1. Perubahan data calon penerima BSU 2022 bisa disampaikan langsung pada perusahaan domisili pekerja/buruh, untuk kemudian disampaikan perusahaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

2. Perubahan data tersebut akan dikirim kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk proses pencairan dana BSU 2022.

3. Kemenaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Penyebab Calon Penerima BSU Belum Dapat Notifikasi

Dilansir dari unggahan akun Instagram Kemnaker, jika pekerja calon penerima BSU 2022 belum menerima pesan notifikasi bahwa mereka memenuhi syarat menerima bantuan subsidi upah, ada 2 kemungkinan penyebab.

Pertama, calon penerima BSU 2022 itu tersaring dalam proses screening di Kemnaker RI. Proses ini memastikan bahwa calon penerima BSU 2022 benar-benar memenuhi syarat.

Seorang calon penerima BSU 2022 dapat tidak lolos dalam penyaringan itu apabila sudah terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan. Penyebab lain, calon penerima tercatat sebagai PNS atau anggota TNI-Polri yang memang tidak bisa menerima dana BSU 2022.

Kedua, calon penerima BSU 2022 tersaring verifikasi dan validasi bank. Hal ini disebabkan karena rekening bank calon penerima BSU 2022 tidak aktif/tidak valid. Meskipun begitu, dana BSU masih dapat disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.

Baca juga artikel terkait BSU 2022 atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Addi M Idhom