Menuju konten utama

Cara Menghitung Zakat Fitrah & Zakat Mal, dari Emas hingga Saham

Berikut ini informasi cara menghitung zakat mal dan zakat fitrah, mulai dari zakat emas hingga zakat penghasilan.

Cara Menghitung Zakat Fitrah & Zakat Mal, dari Emas hingga Saham
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Pada Ramadan, selain menunaikan puasa wajib, seorang muslim juga mesti membayar zakat fitrah yang dimulai sejak memasuki bulan puasa hingga menjelang salat Idulfitri.

Ketentuan membayar zakat tersebut tertera dalam surah At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu [menjadi] ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Kewajiban zakat tergolong salah satu di antara lima rukun Islam yang wajib dikerjakan umat Islam. Orang yang meninggalkan ibadah zakat tergolong berdosa besar di sisi Allah SWT.

Jenis-Jenis Zakat

Selain zakat fitrah, zakat yang juga wajib ditunaikan seorang muslim adalah zakat mal atau zakat harta. Berbeda dengan zakat fitrah yang dibebankan bagi setiap muslim, dewasa, anak-anak, merdeka, maupun budak, zakat mal hanya diwajibkan jika seseorang memiliki sejumlah harta dengan kadar tertentu (mencukupi nisabnya) dan sudah lewat satu tahun.

Selain sebagai tujuan sosial (memberikan sebagian harta kepada orang-orang yang membutuhkan), zakat juga bertujuan untuk membersihkan diri (zakat fitrah) dan menyucikan harta (zakat mal).

Zakat fitrah hanya wajib ditunaikan pada Ramadan saja, sementara itu zakat mal wajib dibayarkan jika sudah melewati satu tahun dan mencukupi nisabnya.

Artinya, jika suatu harta sudah mencapai batas tertentu (nisab), maka seorang muslim harus menyisihkan sebagian hartanya untuk dizakati.

Lazimnya, syarat zakat mal dibebankan pada orang yang berpunya dan memiliki harta dengan nisab tertentu.

Contoh soal menghitung zakat emas, misalnya ada simpanan minimal 85 gram emas. Jika diukur dengan harga emas per gramnya sekarang (Selasa, 2/4/2024) adalah Rp1.254.000. Lantas, kalau dikalikan dengan 85 gram, maka seseorang baru wajib zakat mal dari emas apabila ia memiliki harta emas senilai Rp106.590.000 serta sudah melewati satu haul atau setahun.

Berbeda dengan zakat fitrah, orang yang wajib menunaikan zakat fitrah, ukurannya hanyalah memiliki sejumlah makanan pokok yang bisa digunakan oleh dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan hari raya Idulfitri, sebagaimana dilansir dari NU Online.

Lebih lanjut terkait cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal akan dibahas di bawah ini.

Zakat Mal dan Perhitungannya

Zakat mal ada beragam jenisnya, mulai dari zakat emas, perak, perdagangan, hasil bumi, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana cara menghitung zakat mal dan apa yang dihitung dalam zakat mal? Umumnya, zakat mal ditunaikan berdasarkan nisab emas, yaitu 2,5 %, kecuali untuk zakat pertanian dan peternakan.

Kedua zakat mal tersebut (pertanian dan peternakan) memiliki hitungannya tersendiri. Dilansir dari laman Baznas, berikut ini beberapa jenis zakat mal, perhitungan, dan contoh kalkulasinya.

1. Zakat emas dan perak

Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai haul dan nisab. Nisab zakat adalah 85 gram. Sementara itu, perak adalah 595 gram. Tarif zakat yang dibayarkan adalah 2,5% dengan rumus sebagai berikut:

Zakat emas dan perak = 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Sebagai misal, seorang ibu memiliki simpanan emas sebesar 200 gram dan disimpan selama 1 tahun penuh. Ia wajib menunaikan zakat atas emas tersebut. Jika harga emas dalam tabel kadar emas sekarang adalah Rp1.254.000 per gram, maka perhitungan zakat emasnya adalah 2,5% x (1.254.000 x 200) = Rp6.270.000.

2. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang ditunaikan dari harta perniagaan yang diperjualbelikan dengan maksud memperoleh keuntungan.

Harta perdagangan dihitung dari nilai aset lancar yang dikurangi utang jangka pendek yang jatuh temponya hanya setahun. Selisih dari hitungan tersebut, apabila mencapai nisab, maka wajib dizakati.

Sementara itu, nilai zakat perdagangan adalah 85 gram emas. Tarif zakatnya adalah 2,5 % dan sudah mencapai satu tahun atau sehaul. Rumusnya adalah sebagai berikut:

Zakat perdagangan = 2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)

Sebagai misal, seorang pengusaha memiliki aset lancar senilai Rp200.000.000, dengan utang jangka pendek senilai Rp50.000.000. Jika harga emas saat ini adalah Rp1.254.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp106.590.000. Pengusaha tersebut sudah wajib zakat atas harta dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000 - Rp50.000.000) = Rp3.750.000.

3. Zakat perusahaan

Para ulama menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perdagangan. Karena itulah, nisab zakat perusahaan disamakan dengan zakat perdagangan, senilai 85 gram emas.

Harta perusahaan sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu (1) harta dalam bentuk barang, baik itu sarana atau prasarana; (2) harta yang disimpan di bank; dan (3) harga dalam bentuk piutang.

Ketiga harta tersebut wajib dizakati dengan dikurangi utang jangka pendek yang jatuh temponya hanya setahun. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

Zakat perusahaan = 2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)

Sebagai misal, suatu perusahaan memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000, dengan utang jangka pendek senilai Rp500.000.000. Jika harga emas saat ini Rp1.254.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp106.590.000. Karena itu, perusahaan tersebut sudah wajib dizakati. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000 - Rp500.000.000) = Rp37.500.000.

4. Zakat saham

Zakat saham dapat ditunaikan jika keuntungan investasi sudah mencapai nisabnya. Nilai nisab zakat saham sama dengan zakat emas, yaitu 85 gram. Tarif zakatnya adalah 2,5 % serta sudah mencapai satu tahun.

Artinya, jika harga emas saat ini Rp1.254.000/gram, maka nishab zakat saham senilai Rp106.5900.000. Rumus menghitungnya adalah sebagai berikut:

Zakat saham = 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh perhitungannya, seseorang selama 1 tahun penuh memiliki total keuntungan saham senilai Rp100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp1.254.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp106.590.000. Karena itu, keuntungan saham orang tersebut sudah wajib dizakati. Zakat mal dari saham yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000,-.

5. Zakat penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi berasal dari pendapatan rutin yang dikerjakan sehari-hari. Menurut Baznas, standar nisab zakat penghasilan adalah R5.240.000 per bulan. Sementara itu, jumlah zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Jadi, cara menghitung zakat penghasilan adalah sebagai berikut:

Zakat penghasilan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%

Sebagai misal, jika seseorang memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah 8.000.000 x 2,5% = Rp200.000.

Zakat Fitrah dan Cara Perhitungannya

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan seorang muslim pada Ramadan, sejak memasuki awal bulan puasa hingga menjelang salat Idulfitri.

Besaran zakat fitrah adalah sebanyak satu sha makanan pokok daerah setempat, sesuai dengan hadis riwayat Abdullah bin Umar, ia berkata:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau sha dari gandum bagi setiap hamba sahaya [budak] maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dari kaum muslimin," (HR. Bukhari).

Berdasarkan hadis di atas, penunaian zakat fitrah adalah dengan makanan pokok sebanyak satu sha. Di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Lantas, berapa nilai satu sha beras tersebut?

Ukuran sha adalah wadah yang digunakan untuk minum dan berbentuk seperti gelas. Takarannya setara dengan empat mud. Jika dikonversikan ke gram, 1 sha setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Artinya, jika seorang muslim bermaksud menunaikan zakat fitrah dengan beras, maka ia harus membayar sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras beras.

Sementara itu, jika tidak ingin ditunaikan dengan makanan pokok, menurut ulama mazhab Hanafi, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Di setiap daerah di Indonesia, harga berasnya bervariasi, sebagai misal, Baznas Kota Palu menetapkan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang sebanyak Rp25.000. Sementara itu di Jakarta adalah Rp40.000, di Yogyakarta Rp30.000, dan sebagainya.

Bagi umat Islam yang bermaksud menunaikan zakat dengan uang dapat memantau imbauan dari Baznas wilayah setempat, khususnya mengenai nilai uang zakat yang harus ditunaikan.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Dhita Koesno