Menuju konten utama

Cara Menghitung Pajak PPH Berdasarkan Gaji sesuai Aturan UU HPP

Besaran tarif pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi termasuk karyawan diubah sesuai aturan UU HPP, berikut cara menghitungnya berdasar besaran gaji.

Cara Menghitung Pajak PPH Berdasarkan Gaji sesuai Aturan UU HPP
Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah resmi mengubah besaran tarif pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi termasuk karyawan. Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan.

Dalam aturan tersebut, wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp54 juta/tahun atau dengan upah Rp4,5 juta/bulan tidak akan dikenakan PPh.

UU HPP yang baru mengatur bahwa wajib pajak yang memiliki pendapatan minimal Rp60 juta/tahun akan dikenakan pajak PPh sebesar 5 persen.

Adapun rincian pengenaan PPh dalam aturan UU HPP tersebut yaitu:

1. Pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen

2. Pekerja dengan penghasilan Rp60- Rp250 juta dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen

3. Pekerja dengan penghasilan Rp250 - Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen

4. Pekerja dengan penghasilan Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen

5. Pekerja dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas dikenakan tariff PPh sebesar tarif 35 persen

Cara menghitung Pajak PPH berdasarkan gaji sesuai aturan UU HPP

Penghasilan - Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Setelah memperoleh PKP baru dikalikan dengan besaran tarif pajak untuk masing-masing layer.

Contoh perhitungan PPh untuk gaji Rp5 juta/bulan atau Rp60 juta/tahun untuk WP lajang:

PKP = Penghasilan - PTKP = Rp60 Juta - Rp54 juta = Rp6 juta

Dari hitungan tersebut ditemukan PKP sebesar Rp6 juta yang dibayar dengan tarif pajak lapisan 1 yaitu 5 persen. Maka dilakukan perhitungan sebagai berikut:

PKP x 5 persen = Rp 6 Juta x 5 persen = Rp300 ribu/tahun

Contoh perhitungan PPh untuk gaji Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun untuk WP lajang:

Rp 120 juta - 54 juta = Rp 66 juta

PPh Layer 1 (hingga Rp 60 juta) = Rp 3 juta

PPh Layer 2 (Rp 60 - 250 juta) = (Total PKP - batas PPh Layer 1) x 15% = (Rp 66 juta - Rp 60 juta) x 15% = Rp 6 juta x 15% = Rp 900 ribu

Total PPh = PPh Layer 1 + PPh layer 2 = Rp 3 Jt + Rp 900 ribu = Rp 3,9 juta

Contoh Perhitungan PPh untuk gaji Rp15 juta/bulan atau Rp180 juta/tahun untuk WP lajang:

PKP = Penghasilan - PTKP = Rp 180 juta - 54 juta = Rp 126 juta

PPh Layer 1 (hingga Rp 60 juta) = Rp3 juta

PPh Layer 2 (Rp 60 - 250 juta) = (Total PKP - batas PPh Layer 1) x 15% = (Rp 126 juta - Rp 60 juta) x 15% = Rp 66 juta x 15% = Rp 9,9 juta

Total PPh = PPh Layer 1 + PPh layer 2 = Rp 3 Jt + Rp 9,9 juta = Rp 12,9 juta

Baca juga artikel terkait PAJAK PENGHASILAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri