Menuju konten utama

Cara Mengatasi KIPI Ringan Usai Vaksin COVID-19 Menurut Dokter

Jika Anda mengalami gejala KIPI ringan misalnya demam atau nyeri kepala usai vaksin COVID-19, Anda bisa menggunakan obat pereda nyeri seperti parasetamol.

Cara Mengatasi KIPI Ringan Usai Vaksin COVID-19 Menurut Dokter
Petugas menginjeksikan vaksin COVID-19 ke lengan pengendara motor dalam program vaksinasi lantatur (layanan tanpa turun) di GOR Lembupeteng, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/nz

tirto.id - Kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) adalah serangkaian gejala yang bisa ditimbulkan sebagai efek samping dari proses vaksinasi termasuk saat Anda mendapatkan vaksin COVID-19. Namun, tidak semua orang yang mendapatkan vaksin COVID-19 mengalami KIPI.

Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Adib Khumaidi SpOT, mengatakan jika Anda mengalami gejala KIPI ringan misalnya demam atau nyeri kepala usai vaksin COVID-19, Anda bisa menggunakan obat pereda nyeri seperti parasetamol.

"Sejauh ini memang ada keluhan-keluhan (KIPI) tapi itu yang ringan seperti demam, pegal, atau sakit kepala. Itu bisa ditangani dengan meminum obat pereda nyeri seperti parasetamol ataupun ibuprofen,” kata Adib melansir laman Antara.

Menurutnya, kendati ada potensi KIPI pada penerima vaksin AstraZeneca, namun masyarakat tidak perlu ragu menerima vaksin itu karena reaksi serupa juga ditemukan pada penerima vaksin Sinovac, maupun Sinopharm yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong.

"Jadi memang itu reaksi yang normal, sama seperti saat anak- anak menjalani imunisasi DPT (Difteri, Pertusis, Tetanus). Kalau ditemukan reaksi demam, atau sakit kepala kami selalu sarankan orang tuanya untuk memberi anaknya obat pereda nyeri seperti paracetamol,” kata Adib.

Ia juga mengatakan, orang yang mengalami KIPI dianjurkan berkonsultasi dengan dokter jika reaksinya lebih berat dari demam, pegal, atau nyeri kepala seusai menerima vaksin COVID-19.

“Segera bawa ke rumah sakit jika terdapat keluhan yang memberat. Masyarakat bisa ke rumah sakit sekitar 1x24 jam usai menerima vaksin (jika reaksi memburuk),” ujar Adib.

Menurutnya, saat ini masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas juga sudah bisa menerima vaksin COVID-19 sejak akhir Mei 2021. Pemberian vaksinasi diharapkan dapat selesai di Desember 2021 dengan target awal Maret 2022 untuk 180 juta penduduk di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KIPI RINGAN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya