Menuju konten utama

Cara Mengajukan Lamaran Kerja di rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id

Berikut cara mengajukan lamaran pekerjaan lewat website rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.

Cara Mengajukan Lamaran Kerja di rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id
Ilustrasi Lowongan Kerja. foto/istockphoto

tirto.id - Pendaftaran pekerjaan BPJS Kesehatan tahun 2022 ini bisa dilakukan secara online melalui link rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id. Lantas bagaimana cara mengajukan lamarannya?

Dalam keterangan resmi yang diunggah pada 27 September 2022, lamaran kerja tetap bisa dikirim meskipun belum ada lowongan pekerjaan. Lamaran dikirim melalui website rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.

Nantinya, kandidat bisa mengajukan lamaran pada posisi yang tersedia di website tersebut kapan pun dan akan dilakukan pemanggilan jika terdapat kebutuhan dan kesesuaian kualifikasi.

Cara Mengajukan Lamaran Kerja BPJS Kesehatan

Dilansir dari Instagram BPJS Kesehatan, berikut cara mengajukan lamaran di website BPJS Kesehatan:

  • Buka website rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id;
  • Klik Apply Now;
  • Klik Sign In, bila sudah memiliki akun atau klik "Daftar Sekarang" bila belum memiliki akun Talentics;
  • Kemudian, pilih lowongan pekerjaan yang diinginkan.

Proses Seleksi Duta BPJS Kesehatan

Selama menjalani proses seleksi atau rekrutmen BPJS Kesehatan, pelamar perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:

  • Segala proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya/gratis;
  • Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang meminta sejumlah biaya termasuk biaya, seperti biaya tiket dan akomodasi ke lokasi seleksi;
  • BPJS Kesehatan memiliki hak penuh dalam memutuskan dan menyeleksi kandidat terbaik sesuai kebutuhan pada setiap tahapan dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat; dan
  • Untuk menghindari penyalahgunaan informasi oleh pihak – pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, pelamar yang memenuhi persyaratan pendaftaran serta kualifikasi akan dihubungi melalui email dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id dan/atau @talentics.id.

Bersama dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, pemerintah hadir untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia agar terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dituliskan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Duta BPJS Kesehatan bertugas untuk menyelenggarakan program Asuransi Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga artikel terkait LOWONGAN PEKERJAAN atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto