Menuju konten utama

Cara Mendaftar NPWP Online, EFIN, Pemadanan NIK untuk SPT 2023

Bagaimana cara membuat NPWP untuk lapor SPT Tahunan 2023?

Cara Mendaftar NPWP Online, EFIN, Pemadanan NIK untuk SPT 2023
Cara Daftar Pajak Online. foto/https://ereg.pajak.go.id/

tirto.id - Lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online di laman djponline.pajak.go.id. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi, akhir pelaporannya pada 31 Maret 2023.

Pelaporan SPT Pajak Tahunan begitu penting. Pasalnya, SPT Pajak Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak pribadi (perorangan) ataupun badan (instansi/lembaga/perusahaan) untuk melaporkan berbagai bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun objek bukan pajak.

Sehingga, bagi warga negara yang wajib dikenai pajak, wajib untuk menghitung dan membayar pajak setiap tahunnya.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, warga negara yang ingin melakukan membayar pajak harus terlebih dahulu untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pembuatan NPWP sudah bisa dilakukan secara online.

Pendaftaran NPWP sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana untuk mengurus administrasi perpajakan.

Cara Membuat NPWP Online dari HP

Cara membuat NPWP secara online, dapat dilakukan melalui HP. Sebab, dalam mengurus NPWP, KPP sudah menyediakan aplikasi DJP Online. Sebuah aplikasi yang dapat digunakan untuk mengurusi perpajakan di Indonesia. Salah satunya, dapat digunakan dalam mendaftar NPWP.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka laman DJP Online melalui tautan https://ereg.pajak.go.id/login
  • Pengguna memasukkan kata sandi dan alamat email sesuai dengan pendaftaran akun sebelumnya
  • Isi formulir sesuai dengan kategori wajib pajak pribadi
  • Pilih "Pusat" bagi yang lajang atau "Cabang" jika telah menikah (perempuan)
  • Pengguna diwajibkan untuk mengisi beberapa formulir seperti identitas diri, sumber penghasilan utama, alamat domisili sesuai KTP, jumlah tanggungan, surat pernyataan, kirim token dn salin nomor token ke dasbor, serta mengunggah KTP yang telah disediakan oleh sistem.

Cara Aktivasi NPWP Online untuk Bayar SPT Tahunan

Laman tersebut menyediakan dalam melakukan aktivasi nomor EFIN secara online melalui fitur pengenalan wajah (face recognition) wajib pajak.

Berikut ini merupakan cara aktivasi nomor EFIN melalui layanan di laman Ditjen Pajak, langkahnya sebagai berikut:

  • Akses situs DJP Online pada alamat situs https://djponline.pajak.go.id
  • Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan.
  • Masukkan data-data di atas dan klik “verifikasi”
  • Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
  • Cek email Anda dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online
  • Klik link tersebut hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
  • Login menggunakan NPWP dan password baru yang Anda buat
  • EFIN pun telah teraktivasi dan Anda siap untuk melakukan transaksi online

Cara Pemutakhiran NPWP dengan NIK

Bagi Anda yang belum melakukan pemutakhiran NIK menjadi NPWP, dapat mengikuti langkah-langkah pemutakhiran laman DJP Online sebagai berikut:

  • Buka laman DJP online dan masuk ke menu login pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP 15 digit dan kata sandi yang sesuai, serta kode keamanan.
  • Ubah data profil melalui menu ‘PROFIL’.
  • Perbarui data utama; NIK, serta data lain seperti nomor ponsel dan alamat email, data jenis usaha atau pekerjaan, dan data anggota keluarga.
  • Simpan data baru yang telah diisi pada tombol ‘ubah data’.
  • Untuk menguji aktivasi dapat diterima; tekan log-out dan lakukan login ulang menggunakan NIK 16 digit.
  • NIK yang sudah diperbarui dapat digunakan mengakses sejumlah layanan di situs pajak.go.id
Catatan: Setelah langkah-langkah di atas selesai, masyarakat dapat langsung mengakses situs DJP online menggunakan NIK sebagai nomor identitas pajak. Jika menemui kendala selama proses aktivasi, DJP menyediakan layanan bantuan pada situs pajak.go.id dan nomor 1-500-200.

Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Orang Pribadi Online

  • Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login”;
  • Masukkan NPWP atau NIK dan kata sandi, masukkan CAPTCHA yang tersedia, kemudian klik “Login”;
  • Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih “e-Filing”;
  • Pilih menu “Buat SPT”, kemudian ikuti arahan di laman tersebut serta mengIsi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
  • Setelah itu, isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN sesuai formulir 1721-A2;
  • Kemudian isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN, dan BAGIAN C sesuai arahan;
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota kemudian klik “Setuju”;
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim;
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke email Anda.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra