Menuju konten utama

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi JMO

Bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan JMO?

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi JMO
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Pemilik BPJS Ketanagakerjaan saat ini bisa mengajukan pencairan dana atau klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi JMO bisa diunduh di Play Store maupun App Store secara gratis.

Adapun tiga alasan pengajuan pencairan dana oleh nasabah BPJS BPJS Ketenagakerjaan, yaitu nasabah sudah mencapai usia pensiun, nasabah mengundurkan diri, atau nasabah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nantinya, ketiga alasan tersebut akan dibuktikan dengan dokumen dan keterangan dari nasabah kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum mengajukan proses klaim atau pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya lengkapi terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan.

Dengan aplikasi JMO, kini Anda bisa mengambil saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Apa saja kriteria untuk mencairkan saldo JHT?

Kriteria Pencairan Klaim JHT

Berikut kriteria pencairan klaim JHT, seperti yang dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Usia Pensiun 56 Tahun;
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan;
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU);
  5. Mengundurkan diri;
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  8. Cacat total tetap;
  9. Meninggal dunia;
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen;
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketanagakerjaan di Aplikasi JMO

Dikutip dari Instagram resmi BPJS Ketanagakerjaan, pencairan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT bisa dilakukan untuk nasabah dengan jumlah saldo di bawah 10 juta, berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk atau Log in aplikasi JMO;

2. Pastikan kamu telah melakukan pengkinian data;

3. Klik menu Jaminan Hari Tua;

4. Klik menu klaim JHT;

5. Klik sebab klaim JHT;

6. Sesuaikan data kepesertaan;

7. Lakukan verifikasi biometric;

8. Sesuaikan NPWP dan rekening bank aktif;

9. Konfirmasi rincian saldo;

10. Konfirmasi akhir klaim JHT.

Setelah itu, Anda bisa mengecek status klaim dengan cara berikut ini:

  1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking;
  2. Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ);
  3. Klik Informasi Status Klaim

Cara Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Melalui Lapak Asik

Selain melalui aplikasi JMO, pencairan dana BPJS Ketenagakejaan juga bisa dilakukan melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser HP Klik "Layanan" pada halaman utama Lapak Asik Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan;
  2. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF berukuran maksimal 6MB Saat mendapat konfirmasi "Data Pengajuan", klik "Simpan";
  3. Nasabah akan mendapat jadwal wawancara daring yang dikirimkan melalui email. Selain itu, nasabah juga akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call;
  4. Setelah proses selesai, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening nasabah sesuai dengan yang terlampir pada formulir.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra