Menuju konten utama

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK Secara Resmi

Agar cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan lebih efisien, ketahui syarat dan ketentuannya. Berikut ini cara mencairkan dana secara resmi.

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK Secara Resmi
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6). ilyar. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Ketahui dua hal tersebut agar cara mencairkan dana lebih efisien.

BPJS saat ini telah melakukan pembaharuan-pembaharuan kebijakan agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu pembaruan itu antara lain dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK yang dulu disebut sebagai Jamsostek.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS TK sebelum mencairkan dana. Salah satunya adalah masalah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Peserta BPJS TK tentu perlu meng-upgrade pengetahuan dan informasi terkait perubahan kebijakan dari pelayanan BPJS ini. Alasannya untuk mempermudah peserta BPJS TK itu sendiri. Salah satu perubahan kebijakan ini adalah perubahan yang lebih memaksimalkan pelayanan di bidang kesejahteraan pekerja.

Cara Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu layanan itu adalah jaminan hari tua (JHT) untuk para pekerja dalam mempersiapkan masa depan mereka. Saldo JHT ini dapat di klaim atau dicairkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi terlebih dahulu.

Oleh karena itu dalam hal ini, kebijakan-kebijakan terkait pencairan JHT ini baru muncul dan tentunya perlu diketahui oleh para peserta BPJS TK.

Dilansir dari situs pasien BPJS, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.

Dengan perubahan seperti itu menjadi kabar baik bagi para peserta BPJS TK. Terdapat beberapa informasi terkait untuk melakukan klaim JHT ini yang harus diketahui dan dipahami agar peserta tidak bingung dalam proses pengurusan BPJS TK.

Syarat Pencarian BPJS Ketenagakerjaan

Di bawah ini akan dijabarkan syarat dan ketentuan bagi yang akan mencairkan dana program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan untuk para peserta BPJS. Berikut penjelasan rincinya cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut.

Pencairan 10% dan 30%

Persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% tidak membutuhkan banyak syarat, yaitu antara lain:

  1. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  2. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  3. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  6. Buku Rekening Tabungan.
  7. Sementara itu, untuk mencairkan saldo JHT 30% hanya perlu menambahkan dokumen perumahan.

Pencairan 100%

Untuk persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% antara lain:

  1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign).
  2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
  4. KTP atau SIM.
  5. Kartu Keluarga (KK).
  6. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
  8. Selain itu, sertakan juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.

Prosedur Pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari situs online pajak, berikut prosedur pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.
  2. Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  4. Kemudian akan mendapat nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
  5. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun
  6. Ceklis kelengkapan berkas.
  7. Panggilan wawancara dan foto.
  8. Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Destri Ananda Prihatini

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Destri Ananda Prihatini
Penulis: Destri Ananda Prihatini
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis