Menuju konten utama

Cara Memilih Formasi PPPK Guru 2021 Tahap 2 dan Passing Gradenya

Cara memilih formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 dan besaran passing grade yang harus dipenuhi pelamar

Cara Memilih Formasi PPPK Guru 2021 Tahap 2 dan Passing Gradenya
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Pemilihan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 Tahap 2 sudah dibuka sejak 15-19 November 2021. Pemilihan formasi ini dilakukan di situs resmi SSCASN. Informasi lainnya mengenai passing grade atau nilai ambang batas termasuk bahasan penting dalam PPPK Guru tahap 2 ini.

Posisi PPPK Guru diperuntukkan bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjabat sebagai guru.

Selain itu, peserta PPPK Guru yang belum lulus Seleksi Kompetensi (SK) tahap 1 juga diperbolehkan mendaftar di penjaringan PPPK Guru tahap 2 ini.

Keuntungan menjadi PPPK Guru adalah jaminan kesejahteraan ekonomi yang lebih baik, meliputi gaji dan tunjangan profesi.

Selain itu, guru yang memperoleh status sebagai PPPK juga memungkinkan lebih banyak mengikuti berbagai program peningkatan profesi dan sertifikasi, sebagaimana dilansir Kemdikbud.

Cara Memilih Formasi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Pelamar yang ingin memilih formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Masuk ke laman SSCASN di situs web https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  2. Pilih jenis seleksi PPPK Guru
  3. Di portal ini, NIK peserta akan dicek pada data DAPODIK
  4. Bagi yang datanya sudah ada di Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
  5. Bagi pendaftar kategori TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada tautan disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
  6. Pendaftar melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi kualifikasi pendidikan, dengan masuk kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada sistem INFOGTK
  7. Lengkapi data yang harus diisi
  8. Unggah dokumen
  9. Cek resume dan akhiri pendaftaran
  10. Cetak "Kartu Informasi Akun" dan "Kartu Pendaftaran Akun"

Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2

Secara umum, passing grade atau nilai ambang batas (NAB) adalah skor minimal yang harus dipenuhi peserta PPPK Guru agar ia lolos seleksi kompetensi. Nilai yang melebihi NAB merupakan pertimbangan utama peserta diangkat menjadi PPPK Guru.

Berdasarkan masukan masyarakat, penyeleksian PPPK Guru kali ini akan menyesuaikan NAB dalam beberapa kategori.

Kebijakan terbaru ini mengutamakan pendaftar PPPK usia senior dan memaksimalkan peserta yang lulus NAB, namun belum memperoleh formasi, sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim

"Dalam ronde kedua dan ronde ketiga akan ada optimalisasi formasi dimana kita akan membantu dan mendukung guru-guru tersebut mendapatkan posisi dan lowongan formasi," ujar Nadiem di kanal Kemendikbud RI.

Dengan demikian, NAB PPPK Guru 2021 kali ini akan memberlakukan tiga kategori passing grade, yaitu NAB kategori 1, NAB Kategori 2 untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun, dan NAB 3 yang baru diberlakukan jika NAB 2 sudah diberlakukan, namun formasinya belum terpenuhi.

Berikut ini penjelasan mengenai tiga kategori NAB itu, sebagaimana dikutip dari media sosial resmi Kemenpan RB.

Besaran Passing Grade PPPK Guru Kategori 1

NAB Kategori 1 merupakan passing grade yang sama dengan ketetapan awal, yaitu yang tercantum pada Kemenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, dengan besaran:

Seleksi Kompetensi Nilai Ambang Batas Nilai Kumulatif Maksimal
Teknis Terlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 (Halaman 7) 500
Manajerial 130 200
Sosial Kultural
Wawancara 24 40

Besaran Passing Grade PPPK Guru Kategori 2

NAB Kategori 2 merupakan NAB penyesuaian yang diberlakukan khusus bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran PPPK Guru 2021, dengan besaran:

Seleksi Kompetensi Nilai Ambang Batas Nilai Kumulatif Maksimal
Teknis - 500
Manajerial 110 200
Sosial Kultural
Wawancara 20 40

Besaran Passing Grade PPPK Guru Kategori 3

NAB Kategori 3 adalah passing grade yang mengalami penyesuaian pada nilai seleksi kompetensi teknis.

Passing grade seleksi kompetensi teknis pada NAB Kategori 3 bisa dibilang lebih rendah dibanding NAB Kategori 1. Misalnya, passing grade seleksi kompetensi teknis untuk guru SMP IPA di NAB Kategori 1 adalah 270, sementara pada NAB Kategori 3 menjadi 220.

Untuk NAB Kategori 3, besaran seleksi kompetensi teknis tercantum pada Kemenpan terbaru, yaitu Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021, dengan besaran:

Seleksi Kompetensi Nilai Ambang Batas Nilai Kumulatif Maksimal
Teknis Terlampir dalam Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021 (Halaman 7) 500
Manajerial 130 200
Sosial Kultural
Wawancara 24 40

Baca juga artikel terkait CARA MEMILIH FORMASI PPPK GURU TAHAP 2 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yantina Debora