Menuju konten utama

Cara Membuat Visa on Arrival Indonesia Online dan Persyaratannya

Berikut panduan cara membuat Visa on Arrival Indonesia secara online dan persyaratannya.

Cara Membuat Visa on Arrival Indonesia Online dan Persyaratannya
Ilustrasi Visa. foto/istockkphoto

tirto.id - Cara membuat Visa on Arrival di Indonesia secara online dapat dilakukan via laman resmi milik Ditjen Keimigrasian RI. Syarat pembuatan Visa on Arrival Indonesia adalah mengisi formulir dan info biodata, serta menyiapkan pas foto, paspor, hingga kartu kredit.

Visa on Arrival adalah salah satu jenis visa yang bisa digunakan oleh warga negara asing untuk tinggal sementara waktu, atau sekadar singgah saja, di suatu negara. Jadi, Visa on Arrival (VoA) Indonesia merupakan dokumen izin masuk sementara ke wilayah Indonesia yang diberikan oleh pemerintah RI kepada warga negara asing (WNA).

Warga asing bisa mengajukan pembuatan Visa on Arrival di Indonesia begitu sampai di bandara tujuan ketika hendak memasuki wilayah RI. Meskipun pembuatan Visa on Arrival di Indonesia diklaim tidak terlalu rumit prosesnya, warga asing tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan secara lengkap.

Warga asing bisa memakai dokumen Visa on Arrival untuk sejumlah tujuan kunjungan ke Indonesia, mulai dari kegiatan pemerintahan, berwisata, aktivitas bisnis, kegiatan sosial, hingga sekadar transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Keimigrasian RI pada Maret 2023, masa berlaku Visa on Arrival di Indonesia adalah maksimal 30 hari. Jika warga asing ingin tinggal lebih lama di Indonesia, Visa on Arrival bisa diperpanjang paling banyak 1 kali.

Saat ini, warga asing sudah bisa mengajukan pembuatan Visa on Arrival Indonesia secara online. Layanan baru tersebut dinamakan e-VoA.

Bagaimana cara membuat Visa on Arrival Indonesia secara online? Berikut panduannya sesuai dengan informasi dari Ditjen Imigrasi RI.

Cara Membuat Visa on Arrival Indonesia Online

Proses pembuatan Visa on Arrival di Indonesia dengan cara online memang terbilang lebih cepat dibandingkan menggunakan mekanisme luring (manual).

Namun, warga asing tetap diimbau agar mengurus pembuatan Visa on Arrival Indonesia secara online sebelum keberangkatan.

Pembuatan Visa on Arrival Indonesia secara online bahkan dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum perjalanan menuju wilayah RI. Paling cepat, pembuatan e-VoA di Indonesia bisa diajukan pada 90 hari sebelum keberangkatan.

Sebelum melakukan pengajuan pembuatan Visa on Arrival Indonesia secara online serta mengisi formulir, warga asing perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Biodata pemohon
  • Paspor yang masih valid
  • Pas foto ukuran paspor (format JPG/JPEG/PNG)
  • Alamat email
  • Kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih berlaku aktif.

Pengajuan Visa on Arrival Indonesia secara online dapat dilakukan melalui situs web resmi Ditjen Keimigrasian RI, yakni molina.imigrasi.go.id.

Berikut cara membuat Visa on Arrival Indonesia melalui situs molina.imigrasi.go.id:

  • Buka website molina.imigrasi.go.id dari browser laptop atau smartphone.
  • Klik Sign Up untuk membuat akun
  • Pilih jenis akun sebagai "Foreigner"
  • Atau, pilih jenis "Corporate/Government/International Organization"
  • Isi data secara lengkap sesuai instruksi sistem
  • Unggah dokumen yang diminta sesuai ketentuan di sistem
  • Setelah punya akun lanjut login untuk pengajuan e-VoA
  • Isi formulir yang tersedia sesuai dengan data yang diminta
  • Unggah dokumen yang diminta sesuai ketentuan di sistem
  • Pastikan data pribadi yang dicantumkan sudah benar
  • Setelah semua kolom data terisi, lanjutkan ke tahap pembayaran
  • Isi detail formulir pembayaran secara lengkap
  • Lalu, lakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi dari sistem
  • Tunggu proses verifikasi
  • Lalu, dokumen e-VoA akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  • Unduh dan cetak dokumen e-VoA sebelum keberangkatan ke Indonesia.

Ketika sampai di bandara tujuan, petugas keimigrasian Indonesia akan memindai kode QR yang tercantum di dokumen e-VoA. Setelah proses verifikasi itu selesai, stiker e-VoA akan ditempelkan di paspor warga asing pemiliknya.

Baca juga artikel terkait VISA atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Addi M Idhom