Menuju konten utama

Cara Membuat SKCK Secara Online

Cara mengajukan pembuatan SKCK secara online di website resmi Polri.

Cara Membuat SKCK Secara Online
Warga melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di mobil SKCK online keliling di halaman Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/3). SKCK online tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pengurusan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/17

tirto.id - Saat ini membuat SKCK bisa dilakukan secara online. SKCK sangat dibutuhkan untuk berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan pada perusahaan-perusahaan besar, non-PNS atau non-BUMN.

Dilansir dari laman resmi Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut adalah cara membuat SKCK secara online:

Syarat untuk WNI

- Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK Online pun tidak berbeda jauh dengan persyaratan pembuatan SKCK secara Offline, yaitu sebagai berikut:

- Scan Paspor (untuk keperluan luar negeri)

- Scan Kartu Tanda Penduduk

- Scan Kartu Keluarga

- Scan Akte lahir/ijazah

- Scan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah

- Rumus sidik jari

Syarat untuk WNA

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Langkah-langkah membuat SKCK Online

1. Kunjungi laman SKCK online

Kunjungi laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing pemohon.

2. Unggah dokumen

Anda akan masuk ke menu pengisian data pribadi. Upload foto yang disyaratkan di laman tersebut beserta dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk pindai.

3. Isi data diri

Isi data diri Anda selengkap-lengkapnya, kemudian setelah proses selesai, maka akan keluar nomor Briva yang digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI.

Kode registrasi akan muncul sebagai bukti yang nantinya harus Anda bawa untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian.

Baca juga artikel terkait SKCK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH