Menuju konten utama

Cara Membuat SKCK Online lewat HP untuk Penetapan NIP CPNS 2021

Mengurus SKCK dapat diproses dengan mudah tanpa harus mengantre di kantor polisi. Pembuatan SKCK bisa dilakukan dari rumah menggunakan HP secara online.

Cara Membuat SKCK Online lewat HP untuk Penetapan NIP CPNS 2021
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Salah satu syarat administrasi untuk pemberkasan dokumen bagi yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah mengumpulkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Saat ini, pembuatan SKCK dapat diproses lewat handphone (HP) secara online.

Mengurus SKCK melalui HP sangat praktis dilakukan sebab tidak perlu mengantre di kantor polisi. Pemohon dapat mengurusnya dari rumah. Kondisi ini sangat membantu di masa pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia.

Dahulu, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang berfungsi sebagai catatan perilaku kriminal warga terkait pelanggaran hukum di Indonesia. SKCK hanya diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Lazimnya, SKCK digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan hingga syarat pemberkasan dokumen untuk rekrutmen CPNS.

Akan tetapi, sebelum mengurus SKCK, pemohon sebaiknya menyiapkan syarat-syaratnya agar tidak repot. Adapun untuk syarat membuat SKCK adalah sebagai berikut sebagaimana dilansir laman Polri.

  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Membawa fotokopi Akte kelahiran atau Ijazah pendidikan terakhir.
  • Membawa pas foto ukuran 4x6 cm dengan latar belakang atau background merah sebanyak 6 lembar.
  • Melaksanakan proses sidik jari.
  • Membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000.

Pada awalnya, pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp10.000. Namun, setelah Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2016 (PDF) ditetapkan, biaya untuk mengurus SKCK menjadi sebesar Rp30.000 yang berlaku hingga saat ini.

Sementara itu, syarat pembuatan SKCK tidak mengalami perubahan signifikan. Bahkan, sekarang cara membuatnya jadi lebih mudah dan dapat diurus melalui HP dari rumah.

Cara Membuat SKCK Online melalui HP

Berikut ini cara mengurus SKCK melalui HP yang dapat dilakukan secara daring di rumah atau di mana pun asalkan terkoneksi dengan jaringan internet.

  1. Masuk ke situs web https://skck.polri.go.id/.
  2. Selain alamat di atas, pemohon bisa mengunjungi laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing pemohon. Sebab, pihak kepolisian setempat biasanya sudah menyediakan situs SKCK online tersendiri untuk membantu warga. Sebagai misal, Polrestabes Semarang menyediakan laman tersendiri di sini.
  3. Setelah mengunjungi laman SKCK online, pemohon bisa mencari menu atau opsi untuk mengisi form pendaftaran.
  4. Isi data diri dengan benar serta unggah dokumen yang diperlukan. Misalnya unggah foto serta melampirkan berkas persyaratan lainnya.
  5. Usai semua tahapan tersebut, pemohon akan mendapat kode pembayaran untuk menerbitkan SKCK.
  6. Pembayaran biasanya dilakukan di bank BRI atau ke loket pembayaran SKCK di kantor polisi terdekat.
  7. Apabila sudah membayar, simpan kode transaksi itu sebagai bukti yang nantinya harus dibawa saat mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian

Setelah SKCK selesai dibuat, masa berlakunya adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah habis masa berlakunya, SKCK tersebut dapat diperpanjang.

Prosedur memperpanjang SKCK lebih mudah daripada membuatnya yang baru. Cara memperpanjang SKCK dapat dilihat di sini.

Cara Pengisian DRH untuk Penetapan NIP CPNS 2021

Bagi pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lulus wajib melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) di laman SSCASN. Salah satu dokumen yang perlu diunggah adalah SKCK sebagai catatan kelakuan baik yang berkekuatan hukum.

Jadwal pengisian DRH dan pemberkasan dokumen CPNS berlangsung mulai dari 7-21 Januari 2022.

Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pemberkasan CPNS tersebut, termasuk SKCK.

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi)

3. Transkrip Nilai Asli

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai 10.000

5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

a. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id, yang berisi tentang:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)

- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah

b. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022

- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022

- Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).

Selain melengkapi beberapa dokumen di atas, peserta juga diisyaratkan menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), sebagai berikut:

a. Kartu Keluarga

b. Ijazah/STTB:

- Dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1

- Dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2

Pengisian DRH dan pemberkasan CPNS dan PPPK dapat dilihat secara rinci pada dokumen petunjuk teknis (juknis). Dokumen tersebut dapat diunduh di link berikut:

Link Juknis Pengisian DRH dan Pemberkasan CPNS serta PPPK 2021 PDF

Baca juga artikel terkait SKCK ONLINE atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi