Menuju konten utama

Cara Membuat SIM C Online dan Offline: Biaya, Syarat

Cara dan syarat membuat SIM C untuk pengemudi motor serta biayanya.

Cara Membuat SIM C Online dan Offline: Biaya, Syarat
Warga menunggu proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten, Rabu (31/10/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk seseorang yang sudah memenuhi syarat administrasi, sehat fisik dan rohaninya, serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM harus sudah dimiliki seseorang saat dirinya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Kewajiban pemilikan SIM bagi pengemudi diatur melalui Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam UU tersebut juga disebutkan, khusus untuk SIM C diterbitkan bagi pengendara sepeda motor. SIM memiliki masa kadaluarsa sampai lima tahun semenjak diterbitkan. Setelah itu, pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan menjelang tanggal kadaluarsa tiba.

Keterlambatan melakukan perpanjangan berakibat pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru. Cara pengurusannya juga kembali melakukan Ujian Teori dan Ujian Praktik.

Syarat Membuat SIM C

Dalam situs Polantas Surabaya disebutkan, syarat pembuatan SIM terbagi atas syarat usia dan syarat administrasi. Syarat minimal usia bagi pemohon SIM C yaitu berusia minimal 17 tahun. Lalu, syarat administrasi yang diperlukan untuk pembuatan SIM C adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  • Surat keterangan sehat rohani dari Biro Psikologi
  • SIM lama bagi pemohon perpanjangan SIM

Cara Membuat SIM C Offline

1. Pemohon membawa dokumen persyaratan administrasi ke Satpas terdekat

2. Ambil formulir di Loket Formulir, lalu lakukan registrasi pada Loket 3. Registrasi dengan melampirkan persyaratan administrasi.

4. Pemohon lantas menuju Loket Identifikasi untuk melakukan pas foto SIM

Pemohon melanjutkan untuk Ujian Teori. Apabila lulus, maka berlanjut ke Ujian Praktik. Jika tidak lulus bisa mengulang Ujian Teori dalam rentang 14 hari ke depan.

5. Pemohon melakukan Ujian Praktik. Jika tidak lulus, dapat mengulang Ujian Praktik dalam rentang 14 hari ke depan.

6. Pemohon yang telah lulus Ujian Teori dan Ujian Praktik, melanjutkan proses selanjutnya dengan melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016) SIM.

7. Pemohon yang telah melunasi pembayaran, menuju Loket Cetak SIM untuk mendapatkan SIM baru.

Sementara itu, bagi pemohon perpanjangan SIM C tidak melakukan Ujian Teori dan Ujian Praktik lagi. Pemohon cukup melengkapi persyaratan administrasi saat registrasi, melakukan pas foto SIM, lalu membayar biaya perpanjangan SIM. Setelah itu, SIM baru sudah bisa didapatkan di Loket Cetak.

Cara Membuat SIM C Online

Kini pembuatan SIM C baru, juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Aplikasi dapat diunduh melalui App Store atau Playstore. Aplikasi ini dapat dipakai untuk mengajukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan.

Dalam pembuatan SIM baru dengan aplikasi Sinar, pemohon masih perlu melakukan Ujian Praktik di Satpas yang dipilih. Cara pengajuan SIM baru di aplikasi Sinar sebagai berikut:

1. Unduh dan instal aplikasi Sinar

2. Lakukan veriifikasi nomor ponsel melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS

3. Registrasi dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)

4. Lakukan face recognition

5. Pilih jenis SIM yang diajukan yaitu SIM C

6. Lakukan pembayaran PNBP SIM baru

7. Kerjakan Ujian Teori online yang diawali dengan simulsi contoh soal

8. Jika Ujian Teori online lulus, maka mendapatkan QR Code

9. Pilih Satpas untuk melakukan Ujian Praktik dan pilih jadwal ujian

10. Kunjungi Satpas dan jika lulus Ujian Praktik akan mendapatkan SIM baru

Biaya Pembuatan SIM

Mengutip laman Portal Informasi Indonesia, pembuatan SIM baru untuk semua jenisnya ditetapkan biaya sebagai berikut:

  • SIM A dan A umum Rp120 ribu
  • SIM B1 dan B1 umum Rp120 ribu
  • SIM B2 dan B2 umum Rp120 ribu
  • SIM C Rp100 ribu
  • SIM D Rp50 ribu
Sementara bagi pemohon perpanjangan SIM, akan dikenakan biaya sebagai berikut:

  • SIM A dan A umum Rp80ribu
  • SIM B1 dan B1 umum Rp80 ribu
  • SIM B2 dan B2 umum Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM C1 Rp75 ribu
  • SIM C2 Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu
  • SIM D khusus D1 Rp30 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Baca juga artikel terkait SIM C atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra