Menuju konten utama

Cara Membuat KTP Digital dan Apa Saja Syaratnya

Cara membuat KTP digital, syarat yang harus disiapkan untuk pembuatan KTP digital dan perbedaannya dengan KTP elektronik.

Cara Membuat KTP Digital dan Apa Saja Syaratnya
Petugas melayani warga dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di Kantor Kelurahan Pulo, Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang aksesnya dilakukan melalui gawai (ponsel).

Melansir dari laman Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), yang dimaksud dengan KTP digital adalah pemindahan data pada KTP yang saat ini dipakai (KTP elektronik) ke ponsel dan dibuka dengan menggunakan aplikasi.

Perbedaan antara KTP elektronik dan KTP digital sendiri terdapat pada bentuk, tempat penyimpanan, cara mengakses, dan kemudahannya. Bentuk KTP Digital adalah gambar KTP dengan kode respon cepat atau Quick Respons Code (QR Code) yang terdapat di ponsel sementara KTP-El berbentuk kartu yang secara fisik bisa disentuh.

KTP Digital bisa disimpan di memori ponsel sementara untuk KTP-El diletakkan pada dompet atau tempat lainnya. KTP-El seringkali rusak tertekuk atau patah, atau gambarnya pudar karena tempat penyimpanannya sementara untuk KTP Digital tidak akan seperti itu karena dia berbentuk digital namun perlu adanya akses internet untuk membukanya.

Masyarakat seringkali merasa disulitkan ketika mengurus sesuatu dan harus menunjukkan KTP karena terkadang KTP-El harus difotokopi terlebih dahulu. Berbeda halnya dengan KTP Digital yang tidak memerlukan hal tersebut.

Melansir dari Antara, pada beberapa daerah, pembuatan KTP Digital sudah mulai dilakukan. Di wilayah Jakarta misalnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat memiliki target pada 2023, sebanyak 500 ribu masyarakat sana sudah mendapatkan KTP Digital.

Sama halnya dengan Jakarta Barat, di Jakartu Utara, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) menargetkan pada 2023 ini sekitar 25 persen masyarakat Wajib KTP sudah beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital dengan sasaran utama masih kepada Mahasiswa atau pelajar dan juga aparatur sipil negara.

Sementara itu di Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai memberlakukan penerapan IKD secara bertahap dengan target pada tahap awal adalah aparatur sipil negara.

Sebanyak 400 KTP sudah diarahkan ke format digital yang mana KTP-KTP tersebut dimiliki oleh pegawai lingkup Disdukcapil Kota Makasar dan Provinsi Sulawesi Selatan yang tinggal di Makassar.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa Dukcapil memiliki target sebanyak 25 persen dari sekitar 277 juta penduduk Indonesia telah beralih menggunakan IKD pada tahun 2023.

Cara Membuat KTP Digital

Pembuatan KTP Digital ini tidaklah wajib tetapi diharapkan semua orang bisa menggunakannya karena terdapat banyak kemudahan ketika menggunakan KTP Digital.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Disdukcapil Makasar, Muhammad Hatim sebagaimana yang dilansir dari Antara. Sifat yang tidak wajib ini lanjutnya juga dikarenakan aplikasi KTP Digital baru bisa diakses oleh pengguna Android saja sementara untuk IOS, aplikasinya belum tersedia.

Cara membuat KTP Digital ini adalah dengan mengunjungi kantor pelayanan kelurahan sambil membawa KTP Elektronik. Di tempat tersebut, masyarakat diharuskan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Play Store dengan didampingi oleh petugas Dukcapil dikarenakan perlu verifikasi dan validasi ketat dengan teknologi Face Recognizing (pendeteksi wajah).

Selain pemindahan data KTP, pemohon juga secara otomatis mendapatkan pemindahan dokumen lain seperti Kartu Keluarga dan lainnya ke ponsel pemohon. Syarat yang diperlukan untuk melakukan pembuatan KTP Digital seperti yang dikutip dari laman Indonesia Baik adalah:

1. Memiliki Gawai

2. Bisa mengoprasikan ponsel pintar

3. Ada koneksi internet di daerah pemohon

Adanya KTP Digital ini tidak serta merta menutup akses bagi pelayanan secara fisik. Dengan kata lain, warga yang tidak bisa memiliki KTP Digital dengan berbagai alasan akan tetap dilayani untuk menerbitkan KTP elektronik.

Baca juga artikel terkait KTP DIGITAL atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Yantina Debora