Menuju konten utama

Cara Membuat Kartu E-HAC di PeduliLindungi untuk Kelayakan Terbang

Cara membuat karu E-Hac di PeduliLindungi untuk syarat kelayakan terbang.

Cara Membuat Kartu E-HAC di PeduliLindungi untuk Kelayakan Terbang
Aplikasi eHac Indonesia. (FOTO/inahac.kemkes.go.id)

tirto.id - E-HAC merupakan singkatan dari electronic Health Alert Card, atau disebut juga Kartu Kewaspadaan Kesehatan elektronik. Kartu ini adalah versi modern dari kartu manual yang dipergunakan sebelumnya oleh pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19 di Indonesia.

Kartu e-HAC yang terdapat di dalam aplikasi PeduliLindungi dan sistemnya dibuat untuk memonitor status kesehatan pelaku perjalanan domestik dan juga internasional. Selain itu juga memonitor penularan virus Corona yang disebabkan oleh mobilitas pemilik kartu di saat pandemi.

Peraturan terbaru dari Kementerian Kesehatan yang dirilis pada akun resmi Instagram @kemenkes_ri menyebutkan bahwa mulai tanggal 3 Maret 2022, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan sebagai syarat wajib bepergian selama pandemi COVID-19.

Selain itu, sebelum mengisi e-HAC pengguna disarankan meng-update aplikasi PeduliLindungi. Dalam pembaruan ini, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang dengan tampilan yang lebih ramah pengguna.

Sebelumnya pada tahun 2020 e-HAC memiliki aplikasi tersendiri yang dapat diunduh di Google Play Store, akan tetapi saat ini versi terbaru PeduliLindungi telah memasukkan fitur e-HAC di dalamnya.

Cara Install PeduliLindungi dan Melakukan Setting E-HAC

1. Jika belum memiliki aplikasi, unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di Play Store.

2. Buat akun baru atau login bila telah memiliki akun PeduliLindungi:

- Klik Saya setuju untuk syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi

- Klik Daftar

- Isi Nama lengkap Anda

- Isi nomor ponsel Anda

- Centang ‘Saya menerima segala isi persyaratan dan kebijakan privasi'

- Klik Daftar

- Isi nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel tersebut.

- Anda akan diarahkan ke beranda aplikasi PeduliLindungi

3. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama.

4. Pilih “Buat e-HAC”.

5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri, dan Internasional untuk luar negeri

6. Pilih sarana perjalanan Udara, Darat atau Laut yang hendak dilakukan

7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.

9. Pastikan informasi sudah benar dan telah diisi semua, lalu klik “Lanjutkan”.

10. Isi “Data Personal” yang diminta dalam kolom-kolom tersedia.

11. Selanjutnya, cek status kelayakan terbang.

Status Kelayakan Terbang

Pada fitur e-HAC akan tampak status kelayakan terbang yang dilambangkan dengan warna. Jika warna hijau maka pemilik akun diizinkan untuk melakukan perjalanan untuk proses counter check in dan boarding.

Jika warna merah, maka pemilik e-HAC harus melakukan validasi dokumen hasil tes dan kartu vaksinasi secara manual kepada petugas.

Sedangkan untuk warna hitam pada status kelayakan terbang, maka pemilik akun tidak dapat melanjutkan perjalanan karena terkonfirmasi positif COVID-19.

Status ini muncul setelah pemilik akun mengisi data e-HAC di aplikasi PeduliLindungi yang dimilikinya dengan jujur dan benar.

Langkah-Langkah Mengisi E-HAC pada Aplikasi

1. Saat e-HAC memperlihatkan informasi ‘Hasil tes tidak ditemukan’, maka lakukan konsultasi dengan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang terdapat di bandara atau pelabuhan tempat Anda hendak melakukan perjalanan.

2. Jika status kelayakan terbang menunjukkan warna hitam, maka pemilik akun tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan kecuali setelah konfirmasi telah bebas COVID-19.

3. Lengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan di aplikasi PeduliLindungi, dengan petunjuk petugas.

4. Jika sudah selesai, klik “konfirmasi” dan selesai.

Pengguna bisa mendapatkan status layak jalan, jika sudah melakukan hal di bawah ini, seperti ditulis Kemenkes RI

1. Vaksin dosis 1: Hasil tes negatif PCR paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan

2. Vaksin lengkap & booster: Hasil tes negatif swab antigen paling lambat 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca juga artikel terkait E-HAC atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dipna Videlia Putsanra