Menuju konten utama

Cara Membayar PBB Melalui Mesin ATM

Cara membayar PBB secara online melalui mesin ATM.

Cara Membayar PBB Melalui Mesin ATM
Ilustrasi bayar pajak bumi dan bangunan. Antarafoto/yulius satria wijaya/kye/16

tirto.id - Membayar pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara yang baik. Ada beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak ini yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh masyarakat Indonesia yang memiliki atau memanfaatkan tanah maupun bangunan.

Sebagaimana yang tercantum pada UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Membayar pajak bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pos. Untuk cara ini nampaknya tidak terlalu praktis dilakukan, maka kini PBB dapat dibayarkan melalui pembayaran elektronik seperti ATM ataupun internet banking.

Berikut tata cara pembayaran pajak secara elektronik yang berhasil dihimpun oleh Tirto.

Menggunakan ATM dan Internet Banking

1. Pertama, datang ke ATM atau buka aplikasi internet banking dengan menyiapkan data tentang Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak.

2. Setelah memasukan pin dan mengakses laman pertama, buka menu pembayaran PBB.

3. Selanjutnya, isi berbagai elemen sesuai dengan yang tertera di laman pembayaran dengan lengkap dan benar.

4. Jangan lupa untuk meneliti ulang identitas yang diisi. Pastikan seluruh elemen sudah lengkap, yang terdiri dari NOP, nama, kelurahan, jumlah PBB terhutang, dan Tahun Pajak yang muncul pada tampilan.

5. Lalu, ambil hasil keluaran ATM atau internet banking yang berupa "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang sama seperti struk atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Untuk beberapa internet banking membutuhkan tangkapan layar (screen shoot) keterangan transaksi berhasil

6. Terakhir, jangan lupa untuk engecek kebenaran "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang diperoleh.

Selain menggunakan ATM dan internet banking, pembayaran PBB dapat dilakukan dengan menggunakan Cash Management Service (CMS).

Pembayaran dengan CMS dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Bank dengan wajib pajak, sepanjang sistem yang menangani jenis pelayanan CMS ini terhubung dengan sistem pembayaran pajak secara online.

Baca juga artikel terkait PAJAK BUMI DAN BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo