Menuju konten utama

Cara Masuk Mal dengan Aplikasi Pedulilindungi via Scan Barcode

Cara scan barcode di aplikasi Pedulilindungi untuk syarat masuk mal tak rumit. Baca panduan lengkapnya dan ketahui syarat masuk mal terbaru di sini.

Cara Masuk Mal dengan Aplikasi Pedulilindungi via Scan Barcode
Pengunjung memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Sertifikat vaksin menjadi syarat masuk mal yang ditunjukkan melalui aplikasi Pedulilindungi. Bagaimana cara masuk mal dengan aplikasi Pedulilindungi yang dilakukan dengan scan barcode?

Aturan pengunjung masuk mal wajib vaksinasi disebut Satgas COVID-19 telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak termasuk pakar di bidangnya tanpa mengabaikan kondisi di lapangan. Masukan tersebut salah satunya datang dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

“Harapannya ritel-ritel itu, kalau mal-mal, kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa menunjukkan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan,” kata Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid.

Saat ini ada 138 mal di empat kota besar yang melaksanakan uji coba pembukaan dengan menerima pengunjung. Seturut dengan kebijakan pemerintah pusat, mal yang diujicobakan untuk beroperasi itu berada di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

“Kita coba melihat persiapan uji coba ini dengan pembatasan pengunjung dan kewajiban menggunakan vaksin yang terdaftar di aplikasi Pedulilindungi,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.

Salah satu mal di Jakarta, yakni Grand Indonesia, mewajibkan pengunjungnya untuk unduh aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke pusat perbelanjaan itu guna memverifikasi bukti vaksin.

“Harus diunduh dulu aplikasi Pedulilindungi, kemudian scan di barcode yang ada di papan. Jadi, ada sistem check in untuk bisa masuk,” kata Fahmi, salah satu petugas keamanan Grand Indonesia.

Berikut cara scan barcode di aplikasi Pedulilindungi sebelum memasuki mal atau pusat perbelanjaan:

  1. Download dan instal aplikasi Pedulilindungi bagi yang belum memilikinya
  2. Daftar pada aplikasi Pedulilindungi bagi yang belum register dengan menggunakan alamat email atau nomor telepon
  3. Bagi yang sudah daftar silakan masuk juga menggunakan alamat email atau nomor telepon
  4. Ketuk ikon QR Code untuk melakukan scan barcode
  5. Pengunjung mendekatkan QR Code yang dipasang di papan pintu masuk mal
  6. Pengunjung mal mengetuk tombol check in setelah proses scan barcode
  7. Pengunjung menunjukkan bukti vaksin yang sebelumnya sudah diunduh melalui aplikasi Pedulilindungi
  8. Ketika pengunjung meninggalkan mal mereka juga harus scan QR Code di pintu keluar untuk check out

Aplikasi Pedulilindungi tersedia untuk lintas platform pada perangkat bergerak. Pengguna Android dapat download di Google Play Store melalui tautan ini, sementara pengguna iOS bisa mengunduhnya di App Store via tautan ini.

Adapun sistem check in di atas diterapkan untuk menunjukkan jumlah pengunjung mal yang sudah masuk sehingga dapat diketahui kapasitasnya secara real time.

Sementara itu, seturut dengan Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2021 (PDF) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, mal-mal yang diujicobakan untuk beroperasi di empat kota besar tersebut akan menerapkan ketentuan sebagai berikut:

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
  • Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan; dan
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora