Menuju konten utama

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

Produk layanan yang dapat diklaim secara online adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline
Ilustrasi BPJSTKU. foto/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile

tirto.id - Telah beroperasi sejak 2014, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) saat ini terus meningkatkan pelayanannya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan transformasi dari Jamsostek ini kini memiliki layanan klaim online.

Layanan ini menjadi solusi menghindari antrean terlalu panjang di kantor cabang BPJAMSOSTEK.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang membuat banyak orang sebisa mungkin mengurangi aktivitas berkerumun di luar rumah.

Meskipun prosedur pencairan dana untuk jalur offline cukup mudah, namun tetap terdapat risko terpapar Covid-19.

Adapun manfaat yang dapat diklaim secara online adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan ini dapat digunakan oleh para pekerja dalam mempersiapkan masa tua mereka.

Sebelum mengetahui cara klaim JHT secara online ada baiknya Anda mengetahui syarat dan ketentuan klaim. Terdapat tiga jenis klaim, yakni klaim 10 persen, 30 persen, serta 100 persen.

Syarat yang harus dipenuhi untuk klaim JHT 10 persen dan 30 persen

  1. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan
  2. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  3. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  6. Buku Rekening Tabungan.
  7. Sementara itu, untuk mencairkan saldo JHT 30 persen hanya perlu menambahkan dokumen perumahan.

Syarat untuk klaim JHT 100 persen

  1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign) atau mencapai usia pensiun
  2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
  4. KTP atau SIM.
  5. Kartu Keluarga (KK).
  6. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
  8. Foto diri terbaru (tampak depan)
  9. NPWP (untuk saldo di atas 50 juta)

Cara klaim JHT online (Khusus Klaim JHT 100 persen)

Setelah seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi, pengajuan klaim secara online bisa langsung dilakukan. Berikut ini langkah-langkah klaim JHT secara online:

  1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi Data Pekerja, Data Pekerja Tambahan, Sebab Klaim dan Upload Dokumen Pendukung.
  3. Setelah berhasil meng-upload dokumen, peserta akan mendapatkan konfirmasi data pengajuan.
  4. Apabila konfirmasi data peserta sudah sesuai, lanjutkan proses konfirmasi persetujuan dengan klik tombol “ok”.
  5. Akan muncul pop up keterangan “berhasil mengajukan Lapak Asik” dan data pengajuan Lapak Asik yang di antaranya berisikan jadwal konfirmasi klaim secara virtual, kantor cabang layanan serta tanggal dan jam layanan klaim. Pastikan email yang dimasukkan benar karena data tersebut akan dikirimkan ke email peserta yang telah dimasukkan. Pastikan juga nomor telepon yang dimasukkan benar karena peserta akan dikonfirmasi secara virtual.

Cara klaim JHT offline (Khusus Klaim JHT 100 persen)

Jika tidak ingin melakukan klaim secara online, BPJAMSOSTEK memiliki mekanisme klaim secara langsung atau yang disebut LAPAK ASIK ONSITE. Berikut ini tata caranya:

  1. Persiapkan Dokumen Asli yang terdiri dari KTP, KK, Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Paklaring, Buku Rekening, NPWP (untuk saldo >50jt).
  2. Scan QR Code yang tertera di masing-masing kantor cabang
  3. Aktifkan fitur lokasi/GPS di smartphone/gadget Anda dan pastikan Anda berada di sekitar lokasi Kantor Cabang.
  4. Isi Data Anda yang sebenarnya pada kolom yang tersedia
  5. Upload setiap dokumen pada nomor 1 melalui smartphone/gadget Anda.
  6. Tunjukkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapatkan Nomor Panggilan.
  7. Anda akan dipanggil oleh petugas untuk verifikasi data secara virtual sesuai dengan nomor Panggilan.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari