Menuju konten utama

Cara Hitung Upah Karyawan yang Kerja Saat Libur Lebaran 2022

Jika pengusaha tak membayar upah lembur seperti saat libur Lebaran 2022, maka sanksi pidana dapat menjeratnya.

Cara Hitung Upah Karyawan yang Kerja Saat Libur Lebaran 2022
ilustrasi kerja lembur. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kementerian Tenaga Kerja telah mengatur perhitungan upah kerja lembur pada Hari Libur Nasional termasuk saat libur Lebaran 2022.

Informasi ini diumumkan melalui laman Instagramnya bahwa seorang pekerja memiliki hak upah atas lembur selama Hari Libur Nasional seperti Lebaran 2022.

Ketentuan Penghitungan Upah Kerja Lembur

Rincian penghitungan upah kerja lembur dibedakan ke dalam dua jenis, yakni upah kerja lembur untuk waktu kerja 6 hari kerja dan upah kerja lembur untuk 5 hari kerja. Berikut ini merupakan uraian penghitungan upah kerja lembur:

Waktu Kerja 6 Hari Kerja dan 40 Jam Sepekan

-Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2 kali upah sejam

-Jam ke delapan: dibayar 3 kali upah sejam

-Jam ke sembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam

Waktu Kerja 5 Hari Kerja dan 40 Jam Sepekan

-Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam

-Jam ke sembilan: dibayar 3 kali upah sejam

-Jam ke sepuluh, kesebelas, dan kedua belas: dibayar 4 kali upah sejam

Cara Menghitung Upah Kerja Lembur

Kemnaker juga telah memberikan uraian mengenai cara menghitung upah lembur saat pekerja bekerja di Hari Libur Nasional. Berikut ini adalah uraiannya:

- Jika pada Idulfitri 2022, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam sepekan bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya adalah Rp4 juta. Maka cara menghitung upah kerja lembur adalah sebagai berikut:

1. Hitung Upah per-Jam

Rumus dalam menghitung upah per jam: (Upah Bulanan: 173)

Rp4.000.0000: 173 = Rp23.121,387

2. Kalikan Upah per-Jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk para pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam sepekan adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama. Karena kerja lembur dilaksanakan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar:

7 X 2 X Rp23.121,387 = Rp323.699,418

Dengan demikian, upah atas kerja lembur yang dilakukan selama 7 jam dengan waktu kerja 6 hari kerja adalah Rp323.699,418.

Sanksi Jika Pengusaha Tak Membayar Upah Lembur

Selain menginformasikan cara menghitung upah lembur, Kemnaker juga menegaskan adanya sanksi jika pengusaha tak membayar upah lembur untuk karyawannya.

Jika pengusaha tak membayar upah lembur seperti saat libur Lebaran 2022, maka sanksi pidana yang dapat menjerat adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp10juta dan paling banyak Rp100 juta.

Baca juga artikel terkait KERJA LEMBUR SAAT LEBARAN atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari