Menuju konten utama

Cara Ganti Buku Nikah yang Rusak dan Hilang di KUA

Buku nikah yang rusak atau hilang bisa diajukan penggantian di KUA dengan membawa sejumlah syarat. 

Cara Ganti Buku Nikah yang Rusak dan Hilang di KUA
Ilustrasi buku nikah. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Pergantian dokumen penting yang rusak atau hilang sebaiknya dilakukan dengan segera mengingat pentingnya dokumen tersebut untuk mengurus kepentingan yang lain. Termasuk di dalamnya adalah mengurus surat nikah yang rusak atau hilang.

Kementerian Agama menyampaikan pergantian surat nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya atau gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/ 2019 tentang Pencatatan Nikah.

“Pergantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ucap Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno, di Jakarta, Kamis (16/1/2020) dikutip dari situs resmi Kementerian Agama.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus surat nikah yang rusak diharapkan untuk membawa persyaratan yaitu Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 dengan latar belakang warna biru sejumlah buku nikah.

Sementara, bagi masyarakat yang kehilangan Surat Nikah diharapkan untuk membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar belakang warna biru sejumlah buku nikah.

Setelahnya, datanglah ke KUA di mana pasangan mendaftarkan pernikahannya. Petugas KUA akan melayani kebutuhan para masyarakat. Sigit menyampaikan apabila masyarakat mendapati adanya penyimpangan dalam pelayanan seperti pungutan liar oleh petugas, masyarakat dapat melaporkannya melalui media sosial Bimas Islam atau via WA ke +62811-1890-444 untuk kemudian ditindaklanjuti.

Biaya dan Cara Daftar Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

Pernikahan adalah prosesi sakral untuk pasangan dan masing-masing keluarganya. Hal tersebut dipermudah oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Berdasarkan aturan tersebut, menikah yang dilakukan di KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya apapun. Sedangkan, untuk pernikahan yang digelar di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp600.000.

Untuk pasangan yang akan menikah, dapat mengikuti alur atau tata cara prosesi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/ Desa

2. Mendatangi Kelurahan/ Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan

4. Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA

5. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA

6. Mendatangi KUA tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan sata calon pengantin beserta wali nikah

7. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya

8. Melunasi biaya perniahan jika menikah di luar jam kerja

9. Mengecek keaslian buku nikah.

Baca juga artikel terkait BUKU NIKAH atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yantina Debora