Menuju konten utama
Verifikasi & Entry Nilai Rapor

Cara Entry dan Verifikasi Nilai Rapor PPDB Jatim 2023 SMA/SMK

Berikut cara entry dan verifikasi nilai rapor PPDB Jatim 2023 SMA/SMK. Mulai kapan jadwalnya?

Cara Entry dan Verifikasi Nilai Rapor PPDB Jatim 2023 SMA/SMK
PPDB jatim 2023. foto/https://sman1singgahan.sch.id/wp-content/uploads/2023/02/JUKNIS-PPDB-JATIM-2023.pdf

tirto.id - Salah satu tahapan dalam proses pra-pendaftaran PPDB Jatim 2023 adalah mengisi dan memverifikasi nilai rapor. Lantas, bagaimana cara entry dan verifikasi nilai rapor? Mulai kapan jadwalnya?

Sebelum agenda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim 2023 SMA/SMK dimulai, siswa harus melewati tahapan pra-pendaftaran. Dalam proses pra-pendaftaran, terdapat beberapa langkah sebelum para calon siswa mendapatkan PIN Pendaftaran PPDB Jatim 2023, termasuk entry dan verifikasi nilai rapor.

Proses ini dilakukan oleh masing-masing kepala sekolah SMP/sederajat. Namun, dia bisa menugaskan guru atau staf sekolah lainnya untuk mengerjakan itu. Proses pengisian nilai rapor bisa dilakukan pada 5-8 Juni 2023.

Selanjutnya, calon pendaftar diminta melakukan verifikasi untuk mengecek kesesuaian nilai rapor yang diinput dengan data rapor asli. Apabila terdapat kekeliruan, peserta dapat mengajukan proses pembetulan.

Setelah melakukan proses verifikasi, calon pendaftar dapat mengambil PIN Pendaftaran dan mengikuti serangkaian proses pendaftaran PPDB selanjutnya.

Syarat PPDB Jatim 2023

Syarat pendaftaran PPDB Jatim 2023 terdiri dari dua ketogori, yakni ketentuan umum dan ketentuan khusus. Berikut uraian selengkapnya.

Ketentuan Umum

  1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia maksimal 21 pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
  2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan fotocopy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
  6. "Keadaan tertentu" sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi: bencana alam; dan/atau bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
  7. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh ketua RT serta diketahui oleh ketua RW dan kepala desa/lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga. Sesuatu hal meliputi: Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, 19 Juni 2023; dan Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  8. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
  9. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
  10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: menyelenggarakan pendidikan khusus; menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman; sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
  11. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
  13. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
  14. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
  15. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  16. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor 15 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

Ketentuan Khusus

Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Tahap I (online): Jalur Afirmasi (SMA/SMK); Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK); Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK).
  2. Tahap II (online): Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA).
  3. Tahap III (online): Jalur Zonasi (SMK).
  4. Tahap IV (online): Jalur Zonasi (SMA).
  5. Tahap V (online): Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK).

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:

  1. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang);
  2. Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur);
  3. SMA Terbuka di Jawa Timur;
  4. Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular; dan
  5. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Cara Entry dan Verifikasi Nilai Rapor PPDB Jatim 2023

Dalam tahapan pra-pendaftaran, terdapat proses entry dan verifikasi nilai rapor. Berikut prosedur entry nilai rapor PPDB Jatim 2023.

  1. Kepala sekolah atau yang ditugasi kepala sekolah SMP/sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (MTs/SMPK = nilai rata-rata agama), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
  2. Pengisian dilakukan pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja/ Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan di masing-masiing SMP/sederajat asal) dari semester 1-5 pada 5-8 Juni 2023 secara online melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.

Tata cara verifikasi nilai rapor baru bisa diakses pada 8 Juni 2023, berikut langkah-langkahnya.

  1. Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
  2. Siswa melakukan verifikasi nilai rapor semester 1-5.
  3. Siswa mengisi formulir laporan pada sistem apabila terjadi kesalahan nilai.

Jadwal Entry dan Verifikasi Nilai Rapor PPDB Jatim 2023

Beikut ini jadwal pelaksanaan PPDB Jatim 2023 berdasarkan informasi resmi pada portal ppdbjatim.net.

  1. Februari-Mei 2023 (jam kerja - offline): Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023
  2. 5-8 Juni 2023 (01.00 s.d. 23.59 - online): Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP
  3. 8-9 Juni 2023 (01.00 s.d. 23.59 - online): Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru
  4. 9-10 Juni 2023 (01.00 s.d. 23.59 - online): Pembetulan Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP
  5. 12 Juni-2 Juli 2023 (01.00 s.d. 23.59 - online): Pengambilan PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi
Informasi selengkapnya, dapat diakses langsung melalui website resmi PPDB Jatim 2023 di https://ppdbjatim.net/.

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Fadli Nasrudin