Menuju konten utama

Cara dan Syarat Sampaikan Pengaduan ke Ombudsman

Syarat dan prosedur penyampaian Pengaduan ke Ombudsman

Cara dan Syarat Sampaikan Pengaduan ke Ombudsman
Logo ombudsman RI. FOTO/ombudsman.go.id

tirto.id - Ombudsman, lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Seperti KPK, Ombudsman bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya.

Ombudsman juga bersifat independen, bebas dari campur tangan kekuasaan. Dalam kerjanya, Ombudsman mengawasi penyelenggara negara dan pemerintahan, BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara.

Ombudsman juga mengawasi badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik oleh pemerintah. Untuk itu, Ombudsman juga membutuhkan kontribusi dari seluruh masyarakat untuk mengawasi pejalayanan publik.

Masyarakat yang secara langsung bersinggungan dengan pelayanan publik dapat lebih akurat dalam melihat realita. Masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam proses pelayanan publik dapat membuat aduan ke Ombudsman.

Misalnya, petugas pajak yang menerima suap, pegawai kantor pemerintah yang malas-malasan, atau pejabat dinas yang tidak pernah bisa ditemui bisa diadukan ke Ombudsman.

Namun sebelum itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelapor untuk dapat membuat aduan, seperti dalam situs resmi Ombudsman Republik Indonesia:

    • Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk
    • Laporan sudah secara langsung disampaikan kepada pihak Terlapor, tetapi tidak mendapat penyelesaian sebagaimana semestinya
    • Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan lewat dua tahun terjadi.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh pelapor:

1. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor/SIM)

2. Uraian kronologi peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan, meliputi:

  • Rincian kejadian/peristiwa (tempat dan waktu kejadian)
  • Petugas/Pejabat pelayananan publik yang terkait peristiwa
  • Upaya apa saja yang sudah dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir
  • Harapan pelapor dengan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman RI

3. Surat Kuasa Asli serta fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila pelapor bukan korban langsung. Misalnya: kuasa hukum, kelompok masyarakat, anggota keluarga, dll.

4. Dokumen yang menunjukkan legalitas bila pelapor mengatasnamakan LSM, badan hukum, yayasan, dan lain sebagainya. Misalnya: Akta pendirian, Surat Keputusan, AD/ART, dsb.

5. Alamat lengkap, nomor telepon yang dapat dihubungi, serta alamat surel (jika ada)

6. Pernyataan permintaan kerahasiaan identitas pelapor (jika dikehendaki)

7. Bukti-bukti, dokumen, atau foto terkait peristiwa yang dilaporkan.

Untuk mengajukan aduan, ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh pelapor. Pelapor dapat datang langsung ke kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain menyampaikan secara langsung di kantor Ombudsman, pelapor juga dapat mengajukan laporan melalui surel ke pengaduan@ombudsman.go.id. Laporan dikirim dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan. Ombudsman juga menyediakan hotline pengaduan masyarakat di nomor 137. Selain itu, dapat juga menghubungi nomor telepon 082137373737.

Ombudsman kini juga menyediakan formulir pengaduan online di website resminya sejak awal tahun lalu. Form ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengajukan aduan. Masyarakat hanya harus mengisi borang data yang ada, dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN atau tulisan lainnya dari Adilan Bill Azmy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Adilan Bill Azmy
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Yantina Debora