Menuju konten utama

Cara dan Syarat Mengurus Ijazah yang Hilang Atau Rusak

Bagaimana jika ijazah hilang? Jangan panik. Pahami cara mengurus ijazah yang hilang meski prosesnya cukup rumit. Berikut ini panduannya.

Cara dan Syarat Mengurus Ijazah yang Hilang Atau Rusak
Ilustrasi ijazah. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Cara mengurus ijazah yang hilang perlu diketahui lantaran langkah-langkahnya cukup rumit. Ada beberapa 'pintu' yang harus Anda lalui saat mengurusnya.

Ijazah merupakan dokumen penting yang menunjukkan seseorang telah tamat menempuh bangku sekolah maupun perguruan tinggi. Ijazah sangat penting karena bisa digunakan untuk melamar kerja.

Namun, masih ada orang yang tak menyadari pentingnya ijazah sehingga tak menyimpannya dengan baik.

Apabila ijazah hilang atau mengalami kerusakan, baru orang akan panik karena ijazah sudah tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Untuk mengurus surat ijazah yang hilang, diperlukan langkah-langkah yang terhitung rumit.

Melansir situs resmi Indonesia.go.id, berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:

1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat

Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah. Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut.

Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar. Untuk tahap ini, Anda perlu membawa fotokopi ijazah dan fotokopi KTP

2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada)

Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Yang harus Anda bawa pada tahap ini:

  • Materai (2 buah)
  • Pas Foto 3x4 (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
  • Fotokopi Ijazah asli yang hilang

SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.

3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini. Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari.

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

4. Simpan baik-baik SKPI

Jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Ninda Fitria

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ninda Fitria
Penulis: Ninda Fitria
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Penyelaras: Ibnu Azis