Menuju konten utama

Cara dan Syarat Mendirikan Depot Air Minum Isi Ulang

Cara, prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan izin pendirian usaha depot air minum.

Cara dan Syarat Mendirikan Depot Air Minum Isi Ulang
PDAM memberikan bantuan berupa akses penyediaan air dari tiga mata air pegunungan untuk warga sekitar, yang selanjutnya difungsikan untuk usaha pengelolaan air minum dalam kemasan berkapasitas 200 galon per harinya. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/ama/17

tirto.id - Depot Air Minum merupakan salah satu usaha industri yang bergerak di bidang pengolahan air baku menjadi air minum yang dijual langsung pada konsumen untuk dikonsumsi.

Air baku yang dimaksud merupakan air yang belum diproses atau yang sudah diproses menjadi air bersih layak konsumsi karena sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pengelolaan yang dilakukan terhadap air baku mentah atau yang sudah diproses harus melalui beberapa tahapan lagi untuk menjadikannya air siap konsumsi.

Proses tersebut harus didukung oleh kinerja mesin dan peralatan pengolahan air minum. Air baku harus diolah hingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002.

Ada banyak pelaku usaha yang berminta untuk membuka usaha depot air minum karena peralatannya yang mudah didapatkan. Kendati demikian, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan usaha yang didasarkan pada Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2) yaitu:

  1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
  3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi

Peraturan yang terdapat pada Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 hanya mengatur tiga kewajiban berdasarkan keputusan menteri, untuk peraturan dan persyaratan secara rinci mengenai pendirian depot air minum isi ulang dikembalikan dalam peraturan pada masing-masing daerah.

Adapun gambaran mengenai persyaratan untuk mendapatkan izin pendirian usaha depot air minum berupa:

  • Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP)
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Rekomendasi dari Lurah / Desa Yang Bersangkutan
  • Bukti Lunas PBB
  • Bukti Lunas Reklame
  • Pas Foto 3x4 2 Lembar
  • Memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang.
Mengisi formulir yang memuat tentang:

  1. nama;
  2. nomor KTP;
  3. nomor telepon;
  4. alamat;
  5. kegiatan usaha;
  6. sarana usaha yang digunakan; dan
  7. jumlah modal usaha.
Surat permohonan yang dilengkapi persyaratan bisa diserahkan pada Dinas Provinsi terkait. Proses persetujuan izin usaha akan keluar kurang lebih selama tiga hari atau tergantung ketentuan hari kerja tiap-tiap daerah. Input dari permohonan ini tentunya berupa Surat Izin Depot Air Minum Isi Ulang.

Bagi pemohon yang sudah mendapatkan surat izin tersebut wajib memenuhi segala ketentuan sesuai Undang-Undang terkait. Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan yang ada, maka akan ada beberapa tindakan yang dilakukan sesuai Kepmenperindag 651/2004 berupa :

  • Teguran lisan;
  • Teguran tertulis;
  • Penghentian sementara kegiatan;
  • Pencabutan izin usaha.

Baca juga artikel terkait DEPOT AIR MINUM atau tulisan lainnya dari Cornelia Agata Wiji Setianingrum

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Penulis: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Editor: Alexander Haryanto