Menuju konten utama

Cara dan Syarat Memperpanjang SIM Secara Online

Agar cara perpanjang SIM online melalui laman resmi Polri berhasil, ketahui syarat dan prosedurnya. Berikut ini panduan dan penjelasannya.

Cara dan Syarat Memperpanjang SIM Secara Online
Ilustrasi. Warga menunggu proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten, Rabu (31/10/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Cara perpanjang SIM online perlu pengendara ketahui lantaran metode ini memudahkan mereka dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi agar prosesnya lebih nyaman dan cepat.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat berusia di atas 17 tahun, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Secara resmi, di Indonesia SIM diterbitkan oleh Satuan Petugas Administrasi (Satpas) dan Polri untuk SIM Internasional.

SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah SIM terbitan satpas, yang terdiri dari dua jenis, yaitu SIM Umum dan SIM Perorangan.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh satpas memiliki masa aktif selama lima tahun.

Umumnya penentuan masa aktif SIM ini berdasarkan tanggal lahir pengemudi. Sebagai contoh bila tanggal lahir pengemudi adalah 9 Juli 2000 dan SIM dibuat pada 9 Juli 2019 maka masa aktif SIM akan berlaku sampai dengan 9 Juli 2024.

Cara Perpanjang SIM Online

SIM sebaiknya diperpanjang sebelum masa aktifnya habis, yaitu sebelum lima tahun dari tanggal setelah SIM dibuat. Apabila pengemudi terlambat dalam mengaktifkan SIM lagi maka perlu mengajukan pembuatan SIM dan mengikuti serangkaian tes mengemudi yang tidak mudah. Oleh karena itu penting bagi pengemudi untuk memeriksa tanggal kadaluwarsa SIM.

Berikut adalah cara dan syarat memperpanjang SIM secara online, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id:

Syarat perpanjang SIM online:

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  • SIM lama;
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  • Surat keterangan kesehatan mata.
  • Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online

Cara perpanjangan SIM online:

  1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
  3. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.
  4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
  5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
  6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
  7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
  8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Baca juga artikel terkait CARA DAN SYARAT MEMPERPANJANG SIM ONLINE atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis