Menuju konten utama

Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Dukcapil

Cara dan syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Dukcapil.

Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Dukcapil
Petugas Disdukcapil Kota Tangerang Selatan menunjukan Kartu Identitas Anak (KIA) di sela-sela perekaman data pembuatan KIA di halaman kantor Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (16/11/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi untuk anak yang masih berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah.

Kini, orang tua wajib mengurus KIA untuk anaknya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016.

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Di samping itu, jika sebelumnya mengurus administratif untuk anak harus membawa akta kelahiran dan kartu keluarga yang terkesan tidak efesien, KIA akan menggantikannya dan menjadi identitas anak yang efisien dan lebih ringkas untuk dibawa kemana-mana.

KIA secara umum sama dengan KTP milik orang dewasa, perbedaannya adalah KIA masih belum disertai chip elektronik.

KIA memiliki dua jenis yakni untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak disertai foto dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari yang sudah disertai foto.

Berikut syarat pembuatan KIA untuk WNI dan WNA mengutip indonesia.go.id

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli

- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali

- KTP asli kedua orangtua/wali

- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar (hanya untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari)

Warga Negara Asing (WNA)

- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap

- KK asli orangtua/wali

- KTP elektronik asli kedua orangtua

Cara dan alur pendaftaraan KIA cukup mudah, orang tua hanya perlu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa persyaratan.

Kemudian, Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA bisa diberikan kepada orang tua di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

Sebagai tambahan, dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan tempat layanan lainnya, hal ini untuk memaksimalkan cakupan kepemilikan KIA.

Baca juga artikel terkait KARTU IDENTITAS ANAK atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yandri Daniel Damaledo