Menuju konten utama
Masalah Kesehatan Mental

Cara dan Syarat Berobat ke Psikiater atau Psikolog Menggunakan BPJS

BPJS Kesehatan dapat mengklaim biaya berobat penyakit mental. Perlindungan ini termasuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Cara dan Syarat Berobat ke Psikiater atau Psikolog Menggunakan BPJS
Ilustrasi konseling ke psikolog. foto/istockphoto

tirto.id - Gangguan kesehatan mental seringkali dianggap penyakit nomor dua. Tidak seperti penyakit fisik yang langsung dikonsultasikan ke tenaga kesehatan ketika mendapat gejala, orang umumnya menunda terapi gangguan kesehatan mental.

Salah satu faktor yang membuat masyarakat enggan memeriksakan gangguan kesehatan mental adalah soal biaya. Konsultasi ke tenaga ahli kesehatan jiwa seperti psikolog maupun psikiater bisa dibilang mahal. Dalam sekali kunjungan konsultasi bisa menghabiskan sekitar Rp400 ribu – 1 juta, bahkan lebih.

Padahal Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan BPJS Kesehatan menjamin layanan rehabilitasi dan kuratif kesehatan mental. Salah satunya dengan terapi medikasi.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dapat mengklaim biaya berobat penyakit mental. Perlindungan ini termasuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Langkah-langkah berobat ke psikolog dengan BPJS

Berikut tahapan proses pengobatan kesehatan mental menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Pastikan Anda memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
  2. Pergi ke faskes tingkat pertama yang menjadi rujukan kepesertaan Anda. Daftar dengan tujuan pemeriksaan di Poli Jiwa dan Anda sudah bisa menikmati layanan konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
  3. Jika faskes pertama tidak memiliki Poli Jiwa, ceritakan semua keluhan dan gejala mental yang dialami kepada dokter umum di sana, mereka akan memberi rujukan ke faskes lanjutan.
  4. Siapkan dokumen penting untuk mendaftar di faskes lanjutan, di antaranya fotokopi KTP, fotokopi Kartu Indonesia Sehat/BPJS, fotokopi kartu keluarga, dan surat rujukan.
  5. Daftar di hari yang berbeda agar tidak terjadi penumpukan antrean. Jika memungkinkan daftar terlebih dulu lewat aplikasi, atau layanan pelanggan.
  6. Pastikan datang lebih awal dari jadwal konsultasi, karena biasanya terdapat pemisahan antrean pasien BPJS Kesehatan, dan antrean di kelompok ini lebih panjang dari pasien umum/asuransi.
  7. Anda bisa langsung berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater di rumah sakit. Ceritakan dan isi semua penilaian yang diberikan di Poli Jiwa agar Anda mendapat terapi yang maksimal.
  8. Terakhir, lakukan kontrol sesuai anjuran ahli, jika mendapat obat minum sesuai dosis dan jangan pernah menghentikan terapi sendiri.
Surat rujukan dari faskes pertama punya masa aktif hingga 3 bulan. Jadi setelah periode tersebut Anda perlu mengulangi proses berobat dari awal.

Jika mengalami kendala rujukan di faskes pertama, misal faskes menolak memberi rujukan, Anda bisa mencoba periksa ke psikolog atau psikiater secara umum. Kemudian mintalah surat pengantar berisi diagnosis untuk pindah berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Setelah itu pergi ke faskes pertama dan lampirkan surat pengantar tersebut. Pastikan konsultasi psikolog atau psikiater yang Anda pilih di awal dapat dijangkau dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN MENTAL atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari