Menuju konten utama
Syarat PPDB Madrasah DKI 2022

Cara Daftar PPDB MTSN DKI 2022 Jalur Madrasah, Reguler, Afirmasi

Berikut tata cara daftar PPDB MTSN DKI 2022 Jalur Madrasah, Reguler, Afirmasi beserta syaratnya.

Cara Daftar PPDB MTSN DKI 2022 Jalur Madrasah, Reguler, Afirmasi
PPDB Madrasah Provinsi DKI Jakarat. foto/https://ppdb-madrasahdki.com/#/02

tirto.id - Pendaftaran PPDB MTSN DKI 2022 sudah buka mulai hari ini, 6 Juni 2022, bagi para peserta jalur madrasah. Terdapat 40 MTSN yang bisa dipilih dalam PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022. Adapun cara daftar PPDB MTSN DKI 2022 bisa dilakukan melalui link situs ppdb-madrasahdki.com.

Dalam PPDB Madrasah DKI 2022, pendaftaran MTSN dibuka dengan 8 jalur. Jadwal pendaftaran di masing-masing jalur itu berbeda. Jalur madrasah adalah yang pertama kali dibuka pendaftarannya.

Jalur-jalur pendaftaran dalam PPDB MTSN DKI 2022 adalah madrasah, reguler, afirmasi, prestasi, zonasi RT, tahfidz al-Quran, serta anak guru dan pindah tugas orang tua. Satu jalur lainnya, yakni pendaftaran Tahap Akhir dibuka jika ada siswa kuota.

Di antara jalur-jalur itu, 3 yang masa pendaftarannya di PPDB MTSN DKI 2022 akan dibuka paling awal adalah jalur madrasah, jalur reguler, dan jalur afirmasi.

Sebelum memasuki masa pendaftaran, calon peserta PPDB Madrasah DKI 2022 di semua jenjang dan jalur diwajibkan melakukan pengajuan akun pada 25 Mei - 6 Juni 2022. Masa pengajuan akun berakhir pada Senin (6/6/2022) pukul 15.00 WIB.

Berikut info jadwal pendaftaran, syarat dan ketentuan, serta tata cara mendaftar PPDB MTSN DKI Jakarta 2022 jalur madrasah, reguler, dan afirmasi.

Jadwal PPDB MTSN DKI 2022 Jalur Madrasah, Reguler, dan Afirmasi

Secara berurutan, jadwal pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022, dibuka mulai dari jalur madrasah, lalu jalur reguler, jalur afirmasi, jalur prestasi dan seterusnya. Jadwal pendaftaran PPDB MTSN DKI Jakarta 2022 untuk jalur madrasah, reguler, dan afirmasi adalah sebagai berikut.

1. Jadwal PPDB MTSN DKI 2022 Jalur Madrasah

  • Pendaftaran: 6-7 Juni 2022 (Hari terakhir tutup 15.00 WIB)
  • Pengumuman hasil seleksi: 7 Juni 2022 (online pukul 16.00 WIB)
  • Lapor Diri: 8 Juni 2022 (online pukul 08.00-23.59 WIB)
  • Pemberkasan: 8-9 Juni 2022 (08.00-15.00 di madrasah).

2. Jadwal PPDB MTSN DKI 2022 Jalur Reguler

  • Pendaftaran: 9-10 Juni 2022 (Hari terakhir tutup 15.00 WIB)
  • Pengumuman hasil seleksi: 10 Juni 2022 (16.00 WIB)
  • Lapor Diri: 13 Juni 2022 (08.00-23.59 WIB)
  • Pemberkasan: 13-14 Juni 2022 (08.00-15.00 di madrasah).

3. Jadwal PPDB MTSN DKI 2022 Jalur Afirmasi

  • Pendaftaran: 13-14 Juni 2022 (Hari terakhir tutup 15.00 WIB)
  • Pengumuman hasil seleksi: 14 Juni 2022 (16.00 WIB)
  • Lapor Diri: 15 Juni 2022 (08.00-23.59 WIB)
  • Pemberkasan: 15-15 Juni 2022 (08.00-15.00 di madrasah).

Syarat PPDB MTSN DKI 2022 Jalur Madrasah, Reguler, dan Afirmasi

Selain harus melakukan pengajuan akun terlebih dahulu, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pendaftar PPDB MTSN DKI 2022. Berikut adalah ketentuan dan syarat pendaftaran PPDB MTSN Jakarta 2022 untuk jalur madrasah, reguler, dan afirmasi.

1. Persyaratan umum PPDB MTSN DKI 2022

  • Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2022.
  • Punya ijazah/STTB dari MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat.
  • WNI/WNA dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag RI atau Kemenristekdikti RI.

2. Ketentuan dan syarat PPDB MTSN DKI 2022 jalur madrasah

  • Peserta adalah lulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
  • Kuota untuk Jalur Madrasah adalah 35% dari daya tampung setiap MTSN.
  • Jika pendaftar melebihi dari daya tampung MTSN, seleksi berdasar rerata nilai raport, lalu urutan pilihan madrasah, dan waktu mendaftar.
  • Peserta Jalur Madrasah dapat memilih maksimal 2 madrasah MTSN tujuan.
  • Peserta yang tidak diterima bisa daftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022 jenjang MTSN masih berlangsung.
  • Peserta yang tidak diterima di Jalur Madrasah bisa mendaftar MTSN melalui jalur lain di madrasah yang sama dan/atau madrasah yang lain.
  • Peserta yang diterima lewat Jalur Madrasah wajib melakukan Lapor Diri dan Pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Peserta yang diterima via Jalur Madrasah, tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, akan dianggap gugur dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.

3. Ketentuan dan syarat PPDB MTSN DKI 2022 Jalur Reguler

  • Peserta lulusan madrasah ibtidaiyah (MI) atau sekolah dasar (SD).
  • Kuota untuk Jalur Reguler adalah 20% dari daya tampung MTSN.
  • Jika pendaftar melebihi dari daya tampung MTSN, seleksi berdasar rerata nilai raport, lalu urutan pilihan madrasah, dan waktu mendaftar.
  • Peserta Jalur Reguler dapat memilih maksimal 2 MTSN tujuan.
  • Peserta didik yang tidak diterima di Jalur Reguler, bisa mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022 jenjang MTSN masih berlangsung.
  • Peserta yang tidak diterima di Jalur Reguler bisa mendaftar MTSN melalui jalur lain di madrasah yang sama dan/atau madrasah yang lain.
  • Peserta yang diterima lewat Jalur Reguler wajib melakukan Lapor Diri dan Pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan
  • Peserta yang diterima lewat Jalur Reguler, tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, akan dianggap gugur dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.

4. Ketentuan dan syarat PPDB MTSN DKI 2022 Jalur Afirmasi

  • Peserta PPDB MTSN DKI Jalur Afirmasi adalah: Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP); Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Warga Provinsi DKI Jakarta; Pemegang KJP/KJP Plus/Kartu Pekerja Jakarta/Anak Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko (Warga Provinsi DKI Jakarta).
  • Kuota untuk Jalur Afirmasi paling banyak 15% dari daya tampung MTSN.
  • Peserta Jalur Afirmasi harus mengunggah bukti Kartu kepesertaan dalam program di atas.
  • Peserta harus mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawahan Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp10.000.
  • Jika pendaftar melebihi dari daya tampung MTSN, seleksi berdasar rerata nilai raport, lalu urutan pilihan madrasah, dan waktu mendaftar.
  • Peserta Jalur Afirmasi dapat memilih maksimal 2 MTSN tujuan.
  • Peserta didik yang tidak diterima di Jalur Afirmasi, bisa mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022 jenjang MTSN masih berlangsung.
  • Peserta yang tidak diterima di Jalur Afirmasi bisa mendaftar MTSN melalui jalur lain di madrasah yang sama dan/atau madrasah yang lain.
  • Peserta yang diterima lewat Jalur Afirmasi wajib melakukan Lapor Diri dan Pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan
  • Peserta yang diterima lewat Jalur Afirmasi, tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, akan dianggap gugur dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.

Cara Daftar PPDB MTSN DKI 2022 Jalur Madrasah, Reguler, Afirmasi

Peserta yang akan mendaftar PPDB MTSN DKI 2022 di 8 jalur harus sudah melakukan pengajuan akun pada periode 25 Mei sampai 6 Juni 2022.

Setelah itu, saat memasuki jadwal pendaftaran di setiap jalur, para peserta bisa mengawali proses pendaftaran dengan aktivasi akun. Kemudian, dilanjutkan dengan pemilihan madrasah, mengecek pengumuman hasil seleksi, dan jika diterima harus melakukan Lapor Diri serta Pemberkasan.

Berikut tata cara daftar PPDB MTSN DKI 2022 jalur madrasah, reguler dan afirmasi.

1. Cara Aktivasi PIN/Token PPDB MTSN DKI 2022

  • Buka situs ppdb-madrasahdki.com
  • Di jenjang MTSN, klik jalur Madrasah/Reguler/Afirmasi (sesuai jadwal)
  • Klik menu "DAFTAR" di baris atas (jika via browser PC/laptop)
  • Klik tombol "AKTIVASI AKUN"
  • Masukkan nomor peserta dan Token/PIN (didapat saat pengajuan akun)
  • Ketik kode keamanan seperti di gambar
  • Klik tombol "CARI AKUN"
  • Lalu, ganti Token/PIN dengan kata sandi baru (password)
  • Lanjutkan ke tahap pendaftaran dan pemilihan madrasah.

2. Cara Daftar PPDB MTSN DKI 2022

  • Buka situs ppdb-madrasahdki.com
  • Di jenjang MTSN, klik jalur Madrasah/Reguler/Afirmasi (sesuai jadwal)
  • Klik menu "DAFTAR" di baris atas (jika via browser PC/laptop)
  • Lalu, pilih "LOGIN"
  • Ketik nomor peserta dan password
  • Password sesuai yang sebelumnya dibuat
  • Ketik kode keamanan seperti di gambar
  • Klik tombol "login"
  • Akan muncul data peserta, pastikan data benar
  • Klik tombol "Pilih Madrasah/Sekolah"
  • Lalu, klik tombol "Pilih/Tambah Madrasah/Sekolah"
  • Klik nama MTSN pilihan yang pertama
  • Klik lagi tombol "Pilih/Tambah Madrasah/Sekolah
  • Klik nama MTSN pilihan yang kedua
  • Klik tombol "Lanjutkan"
  • Cek lagi data yang muncul, pastikan sudah benar
  • Klik tombol "Lanjutkan"
  • Klik untuk centang kotak persetujuan
  • Klik kembali tombol "Lanjutkan"
  • Lalu, klik "Cetak Bukti Pendaftaran"
  • Jika tidak ada printer, pilih "Save PDF" dan klik tombol "Simpan."
  • Jika ada printer, pilih printer dan klik tombol "Cetak"
  • Simpan bukti pendaftaran.

Catatan: Di jalur tertentu, bisa ada permintaan pengunggahan berkas. Selain itu, klik menu "Aturan" untuk mengunduh dokumen format SPTJM. Di menu itu juga ada dokumen Juknis PPDB.

3. Cara Cek Pengumuman PPDB MTSN DKI 2022

  • Buka situs ppdb-madrasahdki.com
  • Di jenjang MTSN, klik jalur Madrasah/Reguler/Afirmasi (sesuai jadwal)
  • Klik menu "SELEKSI" di baris atas (jika via browser PC/laptop)
  • Klik tombol "Pilih Madrasah/Sekolah"
  • Klik nama MTSN yang dipilih saat pendaftaran
  • Hasil seleksi akan muncul.

4. Cara Lapor Diri PPDB MTSN DKI 2022

  • Jika lolos seleksi, lakukan Lapor Diri
  • Buka situs ppdb-madrasahdki.com
  • Di jenjang MTSN, klik jalur Madrasah/Reguler/Afirmasi (sesuai jadwal Lapor Diri)
  • Klik tombol "LOGIN"
  • Ketik input nomor peserta dan password
  • Ketik kode keamanan dan klik "Login"
  • Klik tombol Lapor Diri
  • Jalankan proses sampai selesai
  • Cetak tanda bukti lapor diri.

5. Cara Pemberkasan PPDB MTSN DKI 2022

Tahapan pemberkasan dilakukan dengan Orang tua/wali calon peserta didik datang ke madrasah dan membawa sejumlah berkas berikut:

  • Tanda bukti lapor diri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Keluarga/Surat Keterangan Lahir
  • Khusus jenjang MTSN, membawa Rapor kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) dari MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS).
  • Bawa Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000. Format SPTJM di link ini.

Baca juga artikel terkait PPDB MADRASAH DKI 2022 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya