Menuju konten utama

Cara Daftar e-SPPT PBB 2022 Tangerang Selatan Lewat SIMPPEL

Daftar e-SPPT PBB 2022 Tangerang Selatan bisa dilakukan lewat SIMPPEL di website e-sppt.tangerangselatankota.go.id, berikut caranya.

Cara Daftar e-SPPT PBB 2022 Tangerang Selatan Lewat SIMPPEL
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengembangkan layanan elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2022. Layanan ini bisa diakses secara luas lewat Sistem Penyampaian PBB Secara Elektronik (SIMPPEL).

SIMPPLE sendiri dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan. Melansir laman resminya, SIMPPLE dapat digunakan untuk mendukung prosedur pelaporan SPPT PBB tahunan untuk rumah maupun tempat usaha masyarakat Tangerang Selatan.

SPPT merupakan surat yang digunakan untuk menyatakan besaran nilai PBB dalam sektor desa dan kota yang terutang kepada wajib pajak. Besaran pajak yang tercantum dalam SPPT ini harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum jatuh tempo, yang biasanya berlangsung selama 6 bulan sejak SPPT diterima.

SPPT diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Sebelum era digital, dokumen ini umumnya didapat di kantor kelurahan, KPP Pratama, kantor pos, atau fasilitas-fasilitas lain yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, saat ini sudah banyak wilayah yang mengembangkan layanan SPPT online seperti SIMPPEL di Tangerang Selatan. Sehingga dengan adanya layanan e-SPPT ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui nilai pajak terutang secara cepat dan mudah.

Cara Daftar e-SPPT PBB 2022 Tangerang Selatan Lewat SIMPPEL

Tahapan pendafataran e-SPPT PBB 2022 Tangerang Selatan melalui SIMPPEL meliputi pengisian data diri dan pengisian data objek pajak. Berikut langkah-langkahnya seperti yang dikutip dari laman e-SPPT Tangerang Selatan:

1. Buka laman https://e-sppt.tangerangselatankota.go.id/ lalu pilih menu "Registrasi."

2. Isi data diri lengkap sesuai dengan kolom yang tersedia, dengan panduan sebagai berikut:

  • Kolom NIK diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP;
  • Kolom Nama diisi dengan nama lengkap pemilik objek pajak;
  • Kolom Alamat, Kelurahan, Kecamatan, serta Kabupaten/Kota diisi dengan sesuai dengan KTP maupun domisili;
  • Kolom No.HP diisi dengan nomor handphone yang masih aktif;
  • Kolom e-mail diisi dengan e-mail yang masih aktif;
  • Kolom password diisi dengan 6 karakter yang terdiri dari huruf dan angka;
  • Kolom konfirmasi diisi dengan 6 karakter password yang sudah diinput sebelumnya.

3. Isi data objek pajak dengan lengkap dan benar sesuai dengan panduan berikut:

  • Kolom NOP diisi dengan 16 digit Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera di SPPT, contohnya 367605002300104150;
  • Kolom Nama Wajib Pajak diisi dengan nama lengkap yang tertera di SPPT;
  • Kolom Tgl Bayar diisi dengan tanggal pembayaran yang tertera di bukti pembayaran BPP atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan urutan hari-bulan-tahun, contohnya 2/7/2022;
  • Kolom Thn SPPT diisi sesuai dengan tahun pembayaran yang tertera di SPPT atau STTS.

4. Cek seluruh kebenaran data. Jika sudah yakin klik tombol "Register."

5. Jika registrasi berhasil, wajib pajak sudah bisa melakukan login di laman SIMPPEL dengan cara berikut:

  • Buka laman https://e-sppt.tangerangselatankota.go.id/ lalu pilih "Login";
  • Masukkan user ID berupa NIK yang didaftarkan sebelumnya;
  • Masukkan password sesuai dengan yang didaftarkan sebelumnya;
  • Klik "Login" dan jika berhasil sistem akan membuka halaman dashboard.

Baca juga artikel terkait E-SPPT PBB atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy

Artikel Terkait