Menuju konten utama

Cara Daftar CPNS 2021, Syarat & Link Pendaftarannya

Buka portal SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar Sekolah Kedinasan 2021, CPNS 2021 dan PPPK 2021.

Cara Daftar CPNS 2021, Syarat & Link Pendaftarannya
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Menjelang dibukanya pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, panitia seleksi terus mengupayakan pembaharuan dalam sistem pendukung.

Melansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada seleksi CASN 2021, seluruh proses pendaftaran akan dilakukan dalam portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Portal tersebut dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id.

SSCASN saat ini tengah diperbarui dengan peningkatan fitur teknologi untuk mendukung seleksi CASN 2021, meliputi seleksi CPNS 2021, Sekolah Kedinasan 2021, Seleksi PPPK 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan bahwa pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan di Sistem Seleksi CPNS (SSCN), yaitu satu dari tiga platform utama dalam SSCN.

Berkaitan dengan pembaruan, sistem yang baru memungkinkan pendaftar CPNS tidak perlu lagi mengunggah sejumlah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Hal ini karena SSCASN sudah terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.

Selain itu, fitur SSCASN terbaru juga memungkinkan pendaftar untuk mengakses seluruh ketersediaan formasi setiap instansi dalam satu platform. "Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka Pemerintah," kata Bima dalam rilis BKN.

Sayangnya, sejauh ini panitia seleksi CPNS 2021 belum merilis informasi lanjutan terkait prosedur pendaftaran seleksi tahun ini. Namun, prosedur pendaftaran dalam CPNS 2019 dapat dijadikan acuan untuk pendaftaran CPNS 2021.

Cara daftar CPNS 2021 berdasarkan seleksi CPNS 2019

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan bahwa data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), atau NIK Kepala Keluarga sudah sesuai dengan data di Dirjen Dukcapil Pusat.

Hal ini karena seluruh data tersebut digunakan pada rangkaian proses pendaftaran. Pendaftaran dapat ditolak oleh sistem apabila terjadi inkonsitensi data di Dirjen Dukcapil. Jika data-data tersebut sudah benar, maka dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran, yaitu dengan:

  • Buka portal SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id

  • Buat akun SSCN menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga

  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

  • Lengkapi biodata pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan

  • Lengkapi data, kemudian unggah dokumen

  • Cek resume, lalu cetak kartu pendaftaran
Syarat mendaftar CPNS 2021

Dalam rangkaian seleksi CPNS, terdapat tiga syarat utama, yaitu syarat administrasi, syarat umum, dan syarat khusus. Syarat administrasi dan syarat khusus biasanya ditentukan berdasarkan posisi di kementerian, instansi, atau lembaga yang ingin dilamar.

Namun, sejauh ini panitia seleksi CPNS 2021 maupun lembaga/instansi pemerintahan belum memberikan keterangan resmi terkait syarat khusus CPNS 2021. Sehingga persyaratan pendaftaran CPNS 2021 kali ini masih mengacu pada persyaratan CPNS sebelumnya, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
  • Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
  • Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
Persyaratan lebih lanjut dapat dipantau melalui laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari