Menuju konten utama

Kunjung.pajak.go.id untuk Daftar Antrean Online Kantor Pajak

Kunjung.pajak.go.id memudahkan wajib pajak dalam cara daftar antrean online Kantor Pajak. Bagaimana caranya? Temukan panduan dan penjelasannya di sini.

Kunjung.pajak.go.id untuk Daftar Antrean Online Kantor Pajak
Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww)

tirto.id - Cara daftar antrean online kantor pajak bisa dilakukan melalui situs kunjung.pajak.go.id. Website ini menyediakan layanan pengambilan tiket antrean sebelum Anda datang ke kantor pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memudahkan wajib pajak dalam pengambilan tiket antrean saat mengurus pajak ke Kantor Pajak dalam 3 langkah mudah, yaitu siapkan data diri, isi form di aplikasi, dan ambil tiket antrean.

Berdasarkan keterangan resmi DJP, layanan tatap muka di kantor pajak disediakan untuk urusan perpajakan yang harus dilakukan melalui kunjungan langsung. Pembukaan kantor-kantor pajak itu tidak diperuntukkan penyediaan layanan yang bisa diurus secara online.

Layanan tatap muka di kantor-kantor pajak tidak diperuntukkan bagi pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs www.pajak.go.id.

Selain itu, layanan aktivasi EFIN yang bisa dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP); layanan lupa EFIN (bisa lewat telepon/email KPP, live chat di situs DJP, dan twitter @kring_pajak); dan VAT refund (via email KPP).

Mulai 1 September 2020, DJP juga meminta masyarakat yang hendak berkunjung ke kantor pajak untuk mendaftar tiket antrean online terlebih dahulu. Adapun nomor antrean online bisa diperoleh di laman kunjung.pajak.go.id.

Ketentuan Pengambilan Tiket Antrean Online

Terdapat 3 ketentuan dalam pengambilan tiket antrean, yakni:

  1. Silakan pilih “Jenis Layanan” & “waktu Kedatangan” Anda ke kantor pajak
  2. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke email Anda atau silakan screenshoot/foto nomor tiket untuk ditunjukkan kepada petugas pada saat kedatangan
  3. Pastikan Anda datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang Anda pilih, dengan membawa identitas diri. Petugas akan mengecek kesesuaikan nomor tiket dengan identitas Anda

Untuk mendapat nomor tiket antrean online, masyarakat perlu mengisi data identitas, kantor tujuan, serta tanggal dan waktu kunjungan ke KPP atau kantor wilayah DJP. Ada juga informasi tentang penilaian kesehatan mandiri yang harus diisi.

Selain mengisi data-data di atas, masyarakat juga bisa memilih jadwal dan layanan tatap muka di kantor pajak yang akan diakses. Sejumlah layanan yang bisa dipilih ialah loket pelayanan terpadu; konsultasi pajak; konsultasi aplikasi; layanan janji temu dan lain sebagainya. Khusus jika memilih layanan janji temu, masyarakat perlu bikin kesepakatan dengan petugas untuk penentuan jadwal.

Infografik Antrean Kantor Pajak

Infografik Antrean Kantor Pajak. tirto.id/Fuadi

Syarat & Cara Daftar Nomor Antrean Online Kantor Pajak

Untuk melakukan pendaftaran nomor antrean online sebelum berkunjung ke kantor pajak, caranya tidak terlalu sulit. Masyarakat atau wajib pajak hanya perlu melakukan sejumlah langkah berikut:

  1. Buka laman kunjung.pajak.go.id
  2. Klik ikon DAFTAR di sudut kiri bawah situs
  3. Isi data pada formulir yang disediakan situs
  4. Jenis formulir: Identitas, Penilaian Kesehatan, Layanan dan Waktu, Booking
  5. Klik ikon "Berikutnya" jika selesai mengisi formulir
  6. Setelah booking, tunggu tiket antrean dikirim ke email yang didaftarkan
  7. Nomor antrean bisa difoto (screenshot/tangkap layar) di halaman Booking
  8. Nomor antrean harus ditunjukkan ke petugas kantor pajak saat berkunjung

Mengutip penjelasan di laman DJP, pengisian formulir pendaftaran nomor antrean online di situs Kunjung Pajak, memerlukan sejumlah data yang harus dimasukkan di formulir "Identitas", yaitu:

  • Nomor KTP (NIK) atau paspor;
  • Nama pengunjung sesuai kartu identitas;
  • Status sebagai wajib pajak pribadi/badan, penerima surat kuasa WP atau jenis lainnya;
  • Data NPWP (bagi yang punya);
  • Nama Wajib Pajak, alamat email dan nomor handphone aktif.

Oleh karena kunjungan ke kantor pajak harus sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, calon pengunjung pun harus mengisi data di formulir "Penilaian Kesehatan" saat mendaftar nomor antrean online. Di formulir ini, calon pengunjung diminta menjawab sejumlah pertanyaan tentang kondisi kesehatannya secara jujur.

Kemudian, di formulir "Layanan dan Waktu," calon pengunjung harus memilih jenis layanan kantor pajak yang akan diakses. Di formulir yang sama, data tanggal dan waktu kunjungan perlu diisi. Calon pengunjung pun perlu menentukan lokasi KPP atau kantor wilayah DJP tujuan.

Apabila calon pengunjung lupa menyimpang tangkapan layar (screeshoot) tiket antrean, dan pesan berisi nomor itu belum masuk ke email, fitur "Cari Tiket" di laman Kunjung Pajak bisa digunakan.

Caranya dengan klik ikon "Cari Tiket", dan kemudian melakukan pencarian berdasarkan NIK atau nomor paspor. Pencarian ini juga bisa dilakukan dengan memasukkan nomor tiket antrean. Dengan menggunakan fitur ini, tiket antrean online akan muncul secara otomatis.

Bagi para calon pengunjung yang sudah punya tiket antrean online, DJP meminta mereka datang ke kantor pajak pada saat 10 menit sebelum jadwal kunjungan dan membawa KTP/paspor. Sebab, petugas kantor pajak akan memeriksa kesesuaian kartu identitas dengan tiket antrean online.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis