Menuju konten utama

Cara Daftar Anggota Partai Buruh, Jadwal & Syarat Caleg 2024

Cara pendaftaran Anggota Partai Buruh untuk syarat caleg 2024.

Cara Daftar Anggota Partai Buruh, Jadwal & Syarat Caleg 2024
Logo Partai Buruh. (FOTO/partaiburuh.or.id)

tirto.id - Salah satu Parpol (partai politik) baru di Indonesia, Partai Buruh akan bertarung pada Pemilu pertamanya di tahun 2024. Dalam pertarungan tersebut, Partai Buruh membuka pendaftaran anggota partai.

Merujuk pada websitenya, Partai Buruh merupakan sebuah partai yang inisiatornya dari kelas pekerja. Ada 4 konferderasi serikat buruh yang tergabung di dalamnya.

Selain itu, ada 50 serikat buruh tingkat nasional. Bukan hanya itu, buruh-buruh dalam sektor lain pula tergabung, misalnya forum guru, tenaga honorer dan organisasi petani dan nelayan juga bergabung di dalam partai buruh.

Pada pertarungan Pemilu perdananya, Partai Buruh mendapatkan nomor 6. Dalam ikhtiarnya memenangkan Pemilu 2024 dan menjaring anggota untuk masuk partai, Partai Buruh membuka pendaftaran anggota yang mempunyai misi dan visi yang sama dalam memperjuangkan nilai-nilai yang diusung oleh Partai Buruh.

Cara Daftar Anggota Partai Buruh

Dalam laman resminya Partai Buruh, dalam mendaftar menjadi anggota Partai Buruh salah satunya mengisi formulir yang bisa dikunjungi di sini. Adapun hal-hal yang mesti dilakukan adalah:

1. Kunjungi laman Partai Buruh

2. Mengisi formulir, adapun yang harus diisi oleh pendaftar anggota Partai Buruh adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor HP
  • Tanggal lahir
  • Kota Kelahiran
  • Status Pernikahan
  • Alamat sesuai KTP: Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan dan kelurahan/desa, RT/RW
  • Alamat lengkapi. Apakah alamat yang Anda masukkan di atas sesuai dengan tempat tinggal Anda saat ini? Jika sudah sesuai tidak perlu menulis alamat domisili, saat ini.
  • Mengisi foto KTP
  • Kemudian, nanti diminta mencentang bahwa data diri yang diisi merupakan benar adanya dan dapat dipertanggung jawabkan.

Jadwal Pendaftaran Calon Legislatif

Adapun jadwal Pemilu yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam website resminya, berikut rinciannya:

  • Tanggal 01-11 Mei 2023: Jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD Pemilu 2024 dilaksanakan
  • Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • Tanggal 11 Oktober 2023: Penetapan daftar calon
  • Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
  • Tanggal 14 Februari 2024: Pemilu

Syarat Pencalonan Calon Legislatif

Syarat dalam mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, merujuk pada laman Hukum Online, sebagai berikut:

1. Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat Berusia minimal 21 tahun atau lebih

2. Bertempat tinggal di Indonesia

3. Bisa membaca, menulis dan berbicara dalam bahasa Indonesia

4. Merupakan Kader Partai Politik yang terdaftar

Ada catatan khusus untuk warga yang ingin menjadi caleg, khususnya aparatur Negara. Misalnya, TNI, polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN/BUMD dan seterusnya.Maka, langkah pertama yang dilakukan sebelum mendaftar adalah mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan saat ini.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto