Menuju konten utama

Cara Cek Rekening Baru Penerima BSU di Situs bsu.kemnaker.go.id

Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di situs bsu.kemnaker.go.id. 

Cara Cek Rekening Baru Penerima BSU di Situs bsu.kemnaker.go.id
Kepala lingkungan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga di kawasan Tanjung Benoa, Badung, Bali, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

tirto.id - Dalam upaya memperlancar pendistribusian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada penerima, pemerintah memberikan solusi dengan mengisyaratkan Buka Rekening Kolektif atau Burekol.

Pembukaan rekening tersebut dilakukan apabila terjadi beberapa kendala seperti penerima tidak memiliki rekening Himpunan Bank Miliki Negara (Himbara), yakni BNI, BTN, Mandiri, BRI dan Bank Syariah Indonesia khusus untuk Provinsi Aceh.

Kemudian, Burekol juga dilakukan kepada penerima yang memiliki rekening Himbara, namun mengalami masalah ketika pemerintah menjalankan proses transfer dana BSU.

Kendala demikian dapat terjadi akibat rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup maupun rekening sudah dibekukan.

Secara sederhana, pemerintah akan mentransfer dana BSU penerima kepada Himbara untuk mempermudah proses distribusi. Kemudian, penerima yang mengalami kendala seperti keterangan tersebut, maka akan dibukakan rekening baru Himbara.

Dikutip dari kanal YouTube Kemnaker RI, cara melakukan pengecekan jika diterima menjadi penerima BSU dan akan dibukakan Burekol oleh pemerintah sebagai berikut:

1. Login ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Masuk ke dalam menu profile

3. Dalam menu profile, akan tertera apakah peserta berhasil menjadi calon penerima, sudah ditetapkan, maupun dana yang telah ditransfer atau belum

4. Kemudian, penerima akan mendapatkan informasi mengenai rekening yang telah dibukakan secara kolektif

Setelah peserta mengetahui penetapannya sebagai penerima dan informasi terkait rekening, maka diisyaratkan untuk menghubungi pihak manajemen perusahaan maupun HRD untuk mengetahui jadwal dilakukannya proses aktivasi rekening secara kolektif dalam intansi tersebut.

Selain itu, di dalam kanal YouTube miliki Kemnaker RI tersebut juga diinformasikan bahwa dana BSU dapat digunakan setelah dilakukan proses aktivasi rekening.

Adapun batas waktu tenggang pelaksanaan proses aktivasi rekening, yakni sampai 15 Desember 2021.

Kemudian, apabila terdapat rekening yang belum melakukan proses aktivasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. Pemerintah terkait akan menarik kembali dana BSU dan memasukkan ke dalam kas negara.

Selain itu, melansir dari laman Kemnaker RI, diinformasikan bahwa bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara, juga dapat datang langsung ke bank yang tertera di laman https://bsu.kemnaker.go.id/ untuk melakukan aktivasi rekening dan pengambilan dana.

Pengertian Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan usaha pemerintah dalam upaya memperbaiki ekonomi dalam lingkup nasional berupa adanya pemberian dukungan dalam wujud bantuan tunai.

BSU tersebut bernilai sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang diberikan kepada penerima dalam satu kali tahapan.

Secara sederhana, BSU adalah upaya pemulihan ekonomi untuk mendukung kebijakan negara selama terjadinya pandemi COVID-19.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar BLT BPJS ketenagakerjaan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

1. Penerima merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

3. Mempunyai gaji (upah) paling banyak sejumlah Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah UMP atau UMK lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dengan pembulatan ratus ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja atau buruh penerima upah

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Porperti & Real Estate dan perdagangan & Jasa (kecuali Jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klarifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait BSU 2021 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Syamsul Dwi Maarif