Menuju konten utama

Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2022 dan Cetak Bukti Penerimaan

Cara cek pengumuman PPDB Jatim 2022 Tahap I 24 Juni dan cetak buktinya.

Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2022 dan Cetak Bukti Penerimaan
Petugas melayani warga yang berkonsultasi tentang pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Pengumuman PPDB Jatim Tahap I akan disampaikan pada 24 Juni 2022 mulai pukul 08.00 WIB. Pengumuman Tahap I adalah jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.

Selain mengecek pengumuman, calon peserta didik baru (CPDB) juga wajib mencetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2022 di laman ppdbjatim.net. Ikuti tata caranya di bawah ini.

Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2022 dan Cetak Bukti Penerimaan

Berikut ini cara mengecek pengumuman PPDB Jatim 2022 dan cetak bukti penerimaan.

1. Buka laman https://ppdbjatim.net/ pada hari yang telah ditentukan (24 Juni 2022 mulai pukul 08.00);

2. Pilih "Kota/Kabupaten", silakan pilih yang sesuai dengan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang digunakan untuk mendaftar;

3. Pilih menu "Cetak Bukti" dan selanjutnya "Bukti Penerimaan";

4. Login dengan menggunakan NISN dan PIN, centang bagian "Saya bukan robot" dan pilih "Login";

5. Setelah login akan muncul menu Cetak Bukti Penerimaan dan pilihan "Cetak Bukti Penerimaan (Sesuai Jalur)", klik pilihan tersebut;

6. Selanjutnya akan muncul keterangan data diri siswa disertai informasi di mana siswa tersebut diterima;

7. Silakan pilih menu "Cetak" lalu pilih "Save";

8. Cetak bukti penerimaan yang sudah tersimpan di HP atau laptop masing-masing.

Bukti penerimaan tersebut dibutuhkan untuk daftar ulang di masing-masing sekolah tujuan.

Tata Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2022

Menurut laman PPDB Jatim, berikut ini tata cara daftar ulang PPDB Jatim begitu siswa dinyatakan sudah diterima:

1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

2. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.

3. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.

4. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM 2022 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom