Menuju konten utama

Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi Panwaslu Desa Pemilu 2024

Berikut adalah cara cek pengumuman hasil administrasi Panwaslu Desa Pemilu 2024.

Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi Panwaslu Desa Pemilu 2024
Petugas memasang segel pada kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelum didistribusikan ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di kantor KPU Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (25/6/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

tirto.id - Pengumuman hasil administrasi Panwaslu Desa/Kelurahan (PKD) dalam Pemilu 2024 akan dilakukan pada 28 Januari 2023. Setelah itu, tepatnya pada 28 Januari sampai 5 Februari akan dilaksanakan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait calon yang sudah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi.

Merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, Panwaslu Desa merupakan petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau kelurahan. Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Desa mendapatkan gaji, besaran gaji yang akan diterima sebesar Rp1,1 juta setiap bulannya.

Mekanisme Pengumuman Hasil Administrasi Panwaslu Desa Pemilu 2024

Berikut adalah mekanisme seleksi administrasi Panwaslu Desa:

  • Pokja memeriksa keabsahan dan legalitas fisik dokumen persyaratan bakal calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Penelitian administrasi dilakukan selama 3 (tiga) hari sejak penerimaan berkas;
  • Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait;
  • Pemeriksaan berkas menggunakan formulir daftar hasil pemeriksaan administrasi pendaftaran seleksi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang diisi sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; (Lampiran IX)
  • Panwaslu Kecamatan melakukan rapat pleno untuk menetapkan nama-nama calon yang memenuhi syarat administratif untuk mengikuti proses selanjutnya; dan
  • Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat dalam Berita Acara hasil pemeriksaan kelengkapan berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan untuk selanjutnya ditetapkan dalam keputusan Pokja dan dituangkan dalam berita acara Penilaian Hasil Seleksi Administrasi; (Lampiran X).

Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi Panwaslu Pemilu 2024 Desa/Kelurahan

Bagi pendaftar yang mencalonkan diri menjadi Panwaslu Desa, dapat melakukan pengecekan hasil dari seleksi administrasi di desa atau kelurahannya masing-masing. Rangkaian dalam melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi Panwaslu Desa sebagai berikut:

  • Panwaslu Kecamatan mengumumkan daftar nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa hasil penelitian administrasi yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes wawancara;
  • Pengumuman dilakukan 2 (dua) hari setelah penelitian administrasi selesai;
  • Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diumumkan di media setempat;
  • Pengumuman berisi daftar nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan administrasi, meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan dan undangan kepada calon peserta untuk mengikuti tes wawancara (Lampiran XI);
  • Pengumuman ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa

Alur dan Jadwal Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024

1. Alur Pendaftaran Panwaslu Desa

  • Panwaslu Kecamatan melakukan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan ketentuan;
  • Pengumuman pendaftaran memuat persyaratan, pengajuan surat pendaftaran, batas waktu pendaftaran, kelengkapan dokumen, tempat pengambilan formulir pendaftaran, cara pengiriman dokumen pendaftaran; (Lampiran II)
  • Pengumuman pendaftaran dilakukan melalui papan pengumuman yang ada di Kantor Kelurahan/Desa atau di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan di tempat umum lainnya serta melalui laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, maupun flyer media sosial.
  • Pokja dapat melakukan penjaringan calon potensial untuk menjadi bakal calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Penjaringan calon potensial dilakukan dengan pemberitahuan/himbauan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa kepada masyarakat potensial antara lain melalui usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah kelurahan/desa atau nama lain sesuai wilayah kerja;
  • Bakal calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa hasil proses penjaringan calon potensial melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu, diproses secara bersamaan, dan mendapatkan perlakuan yang sama; dan
  • Pokja menyusun laporan hasil penjaringan calon potensial (Lampiran III), untuk disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan dan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. Jadwal Pendaftaran Panwaslu Desa dalam Pemilu 2024

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa: 9 - 13 Januari 2023.
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 – 19 Januari 2023.
  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 – 19 Januari 2023.
  • Perbaikan berkas pendaftaran: 20 – 22 Januari 2023.
  • Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 23 Januari 2023.
  • Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 24 Januari – 26 Januari 2023.
  • Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan: 24 Januari – 26 Januari 2023.
  • Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023.
  • Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 28 Januari 2023.
  • Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat: 28 Januari – 5 Februari 2023.
  • Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 31 Januari – 2 Februari 2023.
  • Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih: 3 Februari 2023.
  • Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih: 4 Februari 2023.
  • Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa: 5 - 6 Februari 2023.
  • Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa: 7 – 9 Februari 2023.
  • Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota: 10 - 11 Februari 2023.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto