Menuju konten utama

Cara Cek PBB di Aplikasi JAKI & Diskon Bayar PBB Jakarta 2022

Berikut ini cara cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di aplikasi JAKI dan informasi diskon PBB di Jakarta.

Cara Cek PBB di Aplikasi JAKI & Diskon Bayar PBB Jakarta 2022
Aplikasi JAKI. foto/google play store

tirto.id - Saat ini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi JAKI bagi masyarakat Jakarta. Penduduk Jakarta tidak perlu lagi mengantre mendatangi kantor pajak. Bahkan, melalui aplikasi JAKI, ada juga diskon PBB bagi masyarakat Jakarta.

Kehadiran fitur-fitur JAKI memang ditujukan untuk mempermudah masyarakat Jakarta untuk mengakses berbagai layanan di ibukota, salah satunya adalah membayar pajak.

JAKI lahir karena adanya pain point, seperti banyaknya rutinitas sehari-hari ternyata membatasi rencana membayar pajak.

Selain bisa digunakan untuk cek pajak, aplikasi JAKI juga dapat digunakan untuk membayar pajak.

Aplikasi JAKI dapat mengakses berbagai jenis pajak, diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor, PBB, hingga Pajak Daerah.

Selain cek total pajak yang harus dibayar, aplikasi JAKI juga menyediakan beberapa metode pembayaran. Pengguna bisa memilih metode pembayaran lewat ATM, teller bank, atau e-banking.

Cara Cek dan Diskon Bayar Pajak via Aplikasi JAKI

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, aplikasi JAKI dapat digunakan untuk mengecek Pajak Kendaraan Bermotor, PBB, dan Pajak Daerah.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan berupa diskon pembayaran PBB 2022 hingga 100 persen sebagai dukungan pemulihan ekonomi 2022.

Dilansir akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, keputusan kortingan itu tertuang dalam Pergub No. 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB Pedesaan Dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Adapun yang tergolong wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas tanah tersebut. Berikut ini ulasan mengenai cara cek dan bayar PBB via JAKI.

Melalui aplikasi Jaki masyarakat dapat melihat informasi nilai tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), daftar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (eSPPT PBB), dan melihat riwayat pengunduhan eSPPT.

Pembayaran juga bisa dilakukan dengan memilih salah satu metode pembayaran, seperti ATM, teller bank, atau e-banking.

Sama seperti PKB, untuk mengecek jumlah pembayaran PBB kamu harus memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB. Setelah itu, klik ‘Cek Pajak’, klik ‘Informasi dan Tagihan’, dan pilih ‘Informasi Tagihan SPPT’.

Untuk melakukan pembayaran, caranya mudah sekali. Klik tulisan ‘Belum dibayar’ yang akan menampilkan detail SPPT kamu. Bila semua data sesuai, pilih ‘Konfirmasi dan Bayar’.

Silakan pilih metode pembayaran yang menurut kamu paling praktis, lalu copy atau catat kode bayar yang tertera. Terakhir, ikuti petunjuk pembayaran hingga pembayaran berhasil.

Petunjuk Pembayaran PBB Lewat Aplikasi JAKI

  • Masukkan kartu ATM Bank DKI pada mesin ATM Bank DKI dan masukkan nomor PIN Anda
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih menu Pajak
  • Pilih menu PBB
  • Masukkan 18 angka NOP
  • Masukkan Tahun SPPT
  • Akan muncul informasi kewajiban Pajak Anda, jika sesuai maka pilihan menu Ya, jika tidak, pilih Tidak
  • Transaksi selesai dan sampaikan bukti transaksi

Baca juga artikel terkait APLIKASI JAKI atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Abdul Hadi