Menuju konten utama

Cara Cek Pajak Motor Online Gorontalo 2023

Cara cek pajak motor secara online di Gorontalo 2023 dan informasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor.

Cara Cek Pajak Motor Online Gorontalo 2023
Ilustrasi STNK pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

tirto.id - Membayar pajak kendaraan merupakan salah kewajiban bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor baik mobil maupun motor setiap tahunnya. Pengecekan besaran pajak motor 2023 bagi masyarakat Gorontalo dapat dilakukan secara online melalui situs https://e-samsat.id.

Situs e-Samsat adalah sistem pelayanan masyarakat yang diinisiasi 3 instansi pemerintah meliputi Polisi Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Salah satu fungsi sistem e-Samsat yakni memberikan kemudahan masyarakat dalam mengecek tagihan pajak saban tahun sebelum melakukan pembayaran baik ke kantor maupun secara online.

Dinas Pendapatan Provinsi yang bertugas mengatur pajak kendaraan adalah dinas pemerintah di mana produk tersebut dikeluarkan. Di sisi lain, sistem besaran penangguhan pajak bersifat objektif, tidak melihat penghasilan bulanan pemilik kendaraan terkait.

Cara Cek Pajak Motor Online Gorontalo 2023

Masyarakat Gorontalo dapat mengecek pajak kendaraan motor secara online melalui situs e-Samsat. Pengecekan ini berguna di antaranya membantu pemilik supaya tidak terlambat membayar pajak hingga membawa uang dengan tepat. Berikut ini tata cara pengecekan pajak motor online masyarakat Gorontalo 2023 melalui laman e-Samsat:

  • Buka laman https://e-samsat.id melalui browser perangkat;
  • Masukan beberapa data yang diminta laman meliputi Kode Plat, Nomor Plat, Nomor Seri, Nomor Rangka, dan Provinsi;
  • Setelah data terisi, klik Cek Sekarang;
  • Apabila berhasil, sistem akan memunculkan informasi nominal besaran dan tanggal pajak yang harus dibayar. Tidak hanya itu, laman juga menginformasikan beberapa data seperti Merk, model, tahun, warna, hingga PNBP dengan rincian PKB, POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, sampai PNBP TNKB.

Apa itu PKB di STNK?

Salah satu informasi yang termuat dalam STNK adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran PKB setiap kendaraan bermotor di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari 2 perkalian unsur pokok sebagai berikut:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana poin di atas, ditentukan pemerintah melalui beberapa faktor sebagai berikut:

  • Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
  • Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis;
  • Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Di sisi lain, penentuan bobot motor adalah tingkat relatif kerusakan atau pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari suatu kendaraan bermotor. Berikut ini beberapa faktor yang digunakan untuk mengukur bobot motor dalam pajak:

  • Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor.
  • Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya.
  • Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.

Baca juga artikel terkait CARA CEK PAJAK MOTOR atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yantina Debora